Pesibar, libasnews.com – Dalam rangka untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pengunaan dana desa (dd) dan anggaran dana desa (add) Tahun 2018 Pemerentah kabupaten pesisirbarat adakan Sosialisasi pembinaan terhadap 116 peratin/ Kepala desa Sekabupaten pesisir barat
Kegiatan yang berlangsung di Gedung serba guna selalaw labuhan jukung krui rabu 9/5/18 di hadiri oleh seluruh forkopimda, Sekretaris daerah, Pejabat tinggi pratama, Pejabat administrator, Nara sumber, Camat dan seluruh Peratin Se kabupaten pesisir barat
Di sela acara Bupati pesisir barat DR DRS H Agus istiqlal SH MH menyampaikan atas nama pemerentah kabupaten pesisir barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terlaksana nya kegiatan dimana tentunya sangat membantu pemerentah daerah dalam membangun dan memajuka kabupaten pesisir barat
Pesisir barat merupakan kabupaten termuda di provinsi lampung yang memiliki berbagai potensi untuk di kembangkan dukungan dari semua pihak sangat di harapkan baik dari pemerentah pusat atau provinsi
yang berupa alokasi anggaran dan bantuan lain dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten pesisir barat
Ucapan terimakasih kepada nara sumber dan seluruh peserta sosialisai terutama pratin yang merupakan ujung tombak pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa (add) dan dana desa (dd)
yang di programkan oleh pemerentah
di harapkan kepada pesrta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan sampai selasai, sehingga dapat menambah pemahaman yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan nya
Dari tahun ketahun dana desa terus mengalami peningkatan, hal ini menunjuk kan sebagai bentuk perhatian pemerentah terhadap pekon/desa
Dalam melaksakan anggaran pembangunan sesuai dengan wewenang pekon/desa pada tahun anggaran 2017 alokasi dana pekon yang bersumber dari APBD kabupaten pesisir barat berjumlah Rp 43, 636, 616, 000 ( empat puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh enam ratus enambelas ribu rupiah)
Sementara untuk tahun 2018 di alokasikan sebesar Rp 43, 898, 757, 000 ( empat puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh sembilan tujuh ratus limapuluh tujuh ribu rupiah)
Dana desa yang bersumber dari APBN pada tahun sebelum nya (2017) Sebesar Rp 92, 417, 906, 000 ( sembilan puluh dua milyar empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam ribu rupiah)
Pada tahun 2018 mengalami kenaikan yang sangat signifikan menjadi sebesar Rp 98, 950, 577, 000 ( sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus limapuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Sedangkan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 1, 063, 495, 200 ( satu milyar enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah yang akan di bagi ke 116 pekon yang ada di sebelas kecamatan
Dalam pengelolaan dana desa kita tidak boleh terlepas dari rambu rambu yang telah di tetapkan baik berupa petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang di mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan mengedepan kan musyawarah dan kontrol masyarakat
Pengelolaan dana desa yang di wujudkan melalui pembinaan hak masyarakat terhadap informasi, peningkatan kafasitas, kompetensi pengelolaan baik dalam administrasi, Organisasi maupun minejmen serta bekerja sesuai prosedur dapat menghidari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran
Peryoritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 di fokuskan untuk program kegiatan yang ber lintas bidang, kegiatan produk unggulan desa atau kawasan pedesaan, bumdes atau bumdes bersama, embung dan sarana olah raga desa
Pelaksanaan pengunaan penggunaan dana desa wajib di publikasikan oleh pemerentah desa di ruang publik yang dapat di akses oleh masyarakat
Terus melakukan kordinasi dengan pendamping profesional dan SKPD terkait, tingkatkan kapasitas diri dan pemahaman peraturan per undang undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan desa sebagai
jembatan menuju pemahaman yang lebih baik untuk kemajuan pekon dan sumberdaya manusia yang ada di kabupaten pesisir barat ungkap nya. (azhar)