Subang (Jawa Barat) libasnews.com – Terkait mengenai ulah oknum kepala desa ciasem tengah yang melakukan intimidasi terhadap SAHIDIN alias MENIR ,wartawan sinar pagi yang sedang melakukan peliputan pelantikan Kepala desa ciasem hilir beberapa hari yang lalu diduga oknum kepala desa ciasem hilir melakukan pengeroyokan beserta staf desa ciasem tengah jumat 05-01-2017.
Aksi 51 yakni ” gabungan organisasi pantura subang ( GOPS ) aksi solidaritas ” stop kekerasan terhadap wartawan ” tersebut merupakan solidaritas rekan sesama jurnalis lembaga dan ormas yang meminta kepada pihak terkait dalam hal ini aparat Kepolisian ,Dprd kabupaten subang,bupati subang untuk menghargai dan tidak menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas.
Pantauan awak media Libas News di lapangan, ratusan jurnalis yang berasal dari media cetak, elektronik dan online juga lembaga ,ormas ini membawa spanduk yang bertuliskan “Stop Kekerasan terhadap Wartawan” dan spanduk lainnya” GOPS ( gabungan organisasi pantura subang ) Mengecam Kekerasa Oknum kepala desa ciasem tengah Terhadap SAHIDIN alias MENIR Wartawan Sinar Pagi ” serta mendatatangani diatas spanduk tersebut juga memakai pita hitam simbol lemah nya penegakan hukum di kabupaten subang.
GOPS mengencam terjadinya kekerasan kepada jurnalis/wartawan yang sedang meliput padahal wartawan di dalam pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers di mungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambatan aktifitas tersebut.
jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan HAM ,sehingga keberadaanya harus di hormati oleh semua pihak terutama oknum kepala desa ciasem tengah .
kekerasan terhadap jurnalis/wartawan sering kali terjadi akibat ke tidak sukaan terhadap pemberitaan media dengan alasan yang beragam,namun menghalang- halangi aktifitas jurnalisme jelas- jelas mengancam pilar demokrasi .
penghalangan terhadap jurnalistik juga menghalangi publik untuk menerima informasi yang utuh terhadap situasi atau suatu perstiwa.
menghalangi kegiatan jurnalis sama saja dengan ” MENGHAMBAT PENCERDASAN TEHADAP MASYARAKAT KABUPATEN SUBANG KHUSUSNYA NKRI ,MENGEKANG PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN IDE/GAGASAN PEMBANGUNAN SERTA UPAYA MENYEMBUNYIKAN INFORMASI YANG MESTI DI KETAHUI OLEH PUBLIK.
Semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media bagian dari iklim demokrasi karena bila tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan ,setiap orang di berikan hak untuk melangkah prosedur yang telah di sediakan ,seperti menggunakan hak jawab meminta hak koreksi hingga melalui dewan pers maupun FPII juga komisi penyiaran indonesia ( KPI) prosedur ini yang seharusnya di gunakan oleh setiap pihak untuk mengeluh atas apa yang di beritakan oleh media massa lainya ,dan tidak memilih cara penyelesaianya dengan kekerasan.
maka berdasarkan hal tersebut kami GABUNGAN ORGANISASI PANTURA SUBANG ( GOPS)
menyerukan dan menuntut:
- STOP KEKERASAN DANBTINDAKAN PREMANISME TERHADAP WARTAWA/PERS
- SETIAP PIHAK ( TERUTAMA PEMEGANG KEBIJAKAN ) MESTI BERTANGGUNG JAWAB MENINGKATKAN PROFESSIONALISME WARTAWAN /PERS
- TEGAKAN SUPERMASI HUKUM,BERANTAS TINDAKAN- TINDAKAN PREMANISME YANG DI LAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK.
- PERANGKATPENEGAKAN HUKUM HARUS MEMASTIKAN SETIAP AWAK MEDIA DI LAPANGAN DAPAT BEKERJA SECARA AMAN ,TANPA ADA KEKERASAN DARI PIHAK MANA PUN.
- PEMERINTAH MESTI MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK YANG JELAS- JELAS MENCONTOHKAN TINDAKAN AMORAL DAN PREMANISME.
- BUBARKAN ORGANISASI /PERKUMPULAN JURNALIS YANG TIDAK BERPUNGSI DEMI MENEGAKAN KODE ETIK WARTAWAN.
Koordinator Aksi, ADE SAEFULLOH mengatakan, aksi 51 tersebut merupakan tindakan protes dan aksi solidaritas terhadap musibah yang menimpa salah satu wartawan di pantura subang yang mengalami intimidasi saat bertugas
Walaupun kejadian di desa ciasem hilir kecamatan ciasem kabupaten subang jabar, kami sebagai rekan sesama jurnalis berharap kepada aparat penegak hukum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” bebernya
Selanjutnya, dirinya meminta kepada Kapolres subang untuk menjamin kebebasan pers dalam bertugas agar tidak terulang kembali.
“Tidak menutup kemungkinan aksi serupa terjadi kepada kami di berbagai daerah nusantara NKRI . Kami meminta jaminan kebebasan bertugas, kami bertugas melakukan peliputan berita yang juga dilindungi undang-undang,” tegasnya
Peserta aksi lainnya, DAUS KOBRA pendiri ormas gival juga Media Gival Online meminta Kepada Kapolres subangb untuk menyampaikan aksi 51 tersebut ke Kapolda Jabar.
Anggota Dprd kabupaten subang dari praksi Pdi ( DEDE MARWAN ) menyambut baik tujuan dari Aksi 51′ tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Dalam melaksanakan tugas, jika ada aparat maupun oknum kepala desa yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis akan diproses, termasuk juga jika ada wartawan yang (pukul, RED) aparat juga diproses,” katanya
Terkait jaminan kebebasan Pers, DAUS COBRA menegaskan pihaknya akan menjamin selama bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis.
“Kita harus bekerjasama, kita harap kejadian serupa tidak pernah terjadi,” jelasnya
Di sisi yang lain lembaga – kembaga pengawas media termasuk pemerintah kabupaten subang juga seharusnya dapat membina dan mendorong professionalisme jurnalis untuk tetap menjaga independensi PERS di kabupaten subang dan memastikan setiap media untuk berpegang pada prinsip jurnalisme dan profesional.
industri media dengan berbagai macam kepentingan nya,harus pula tetap mendorong INDEPENDENSI dan menggunakan prinsip etika jurnalistik.
hingga berita ini di muat ketua DPRD,KAPOLRES ,BUPATI SUBANG belum bisa menemuai aksi 51 .(uta)