SK Pensiun 4 Pejabat Eselon Dua Yang Dibagikan, Banyak Kejanggalan Dan Timbulkan Polemik Baru Di Lambar

Lampung Barat-Koranlibasnews.com Polemik antara lima pejabat eselon II dengan Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus terkait kebijakan mutasi yang mereka diterima. Bahkan, kelima pejabat tersebut melayangkan surat aduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setempat untuk minta kejelasan.

Sehingga, terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 31 Januari lalu, kelima pejabat ini mencurahkan isi hati dan jelaskan kronologis mutasi yang mereka alami.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Ismun Zani mengatakan, RDP tersebut akan di tindak lanjuti pada Senin 7 Pebruari mendatang.

“Rencananya akan kita mediasi hari Senin mendatang,” ujar Ismun.

Mereka sepakat melaporkan pencopotan jabatan itu ke Gubernur, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hingga kemudian, tidak berselang lama dari pemanggilan di DPRD, beredar draf surat pelaporan lima pejabat tersebut ke PTUN, di media massa dengan beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Parosil terkait kebijakan mutasi disertai tuntutan.

Secara terpisah salah satu Tokoh Masyarakat Sumarlin menyatakan, meski akhirnya, 4 dari lima pejabat itu menandatangani surat SK pensiun meski dalam SK pensiun tersebut banyak kejanggalan.

Sebab, dua dari empat pejabat tersebut yaitu Raswan dan Saripan baru berusia 58 tahu dan belum genap 60 tahun pejabat eselon II, telah dipaksa pensiun, dengan alasan kepentingan politik.

“Artinya mereka yang menanda tangani SK itu dipaksa untuk pensiun, hanya untuk kepentingan politik,” kata dia.

Dia menambahkan, soal tuntutan ke PTUN, yang banyak berasumsi itu gertak sambal bahkan ada yang mengatakan itu tidak terdaftar.

Menurutnya, Dalam pasal 55 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN dijelaskan, tenggang waktu gugatan 90 hari sejak menerima dan / atau mengetahui Pengadilan Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 ayat 3 UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN.

“Semua butuh proses, dan pendalaman laporan itu telah masuk dan masih dinantikan hasilnya,” ungkapnya.

Secara terpisah, salah satu pejabat eselon II itu mengatakan, kejanggalan – kejanggalan itu jelas, pada SK yang di tanda tangani.

“Anehnya saya pensiun 1 Desember 2022 berarti masih ada waktu 8 bulan lagi saya bekerja, sebagai seorang ASN tetapi jabatan saya sudah diisi oleh pejabat lain,” kata dia.

Menurutnya, diberikannya SK pensiun yang diberikan sebelum masa pensiun tiba tersebut dengan alasannya Masa Persiapan Pensiun (MPP)

“Ini sangat aneh dan terkesan janggal kalau MPP itu berlaku di TNI POLRI tidak berlaku bagi seorang ASN,” imbuhnya. 

Penulis :  Regar libas

Editor    : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kasus Dugaan Setoran Dana Desa Tunggu Disposisi Kejati,Camat Belalau Bakal Diperiksa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *