Seorang Guru PNS SMP N 54 Merangin, Rangkap Jabatan Jadi Ketua BPD.

Merangin-koranlibasnews.com Desas desus warga desa bukit beringin E2 kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin provinsi Jambi tentang ketua (badan pengawasan desa) , BPD, yang diduga kuat merangkap jabatannya seorang guru Pejabat Negri Sipil, PNS, mendapat sorotan dengan masyarakat sekitar.kamis 05-12-2019.

Prilaku tamak dan serakah para oknum Apratur Negara saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan dan tidak bisa terbendung lagi, pertanyaannya, bagaimana bisa Pegawai Negri Sipil (PNS) bisa merangkap jabatan menjadi perangkat desa yakni BPD.

Bacaan Lainnya

Padahal di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri perihal itu sangat dilarang, dimana dituangkan, bahwa Rangkap jabatan perangkat Desa tidak diperkenankan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

PNS yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa diharuskan berhenti sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai Ketua BPD.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).

Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

Perangkat desa atau BPD yang merangkap jabatan baik sebagai guru PNS. Jika tetap bertahan sebagai BPD atau perangkat desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaannya sebagai penyelenggara negara.

Salah satu tokoh Masyarakat khawatir jika  BPD berasal dari kalangan PNS, ditakutkan dalam menampung aspirasi masyarakat tidak maksimal. Sebab, PNS itu punya tanggung jawab khusus.

Seharusnya anggota BPD diambil dari kalangan non PNS, akan lebih baik lebih memberdayakan potensi yang ada di luar PNS, katanya.

Saat musyawarah pemilihan dan penentuan anggota BPD, terang dia, harusnya masyarakat lebih selektif dalam memilih anggota BPD.

Jika masyarakat cerdas, maka tidak akan memilih anggota BPD dari kalangan PNS. PNS itu sudah sibuk dengan tugasnya, jika dibebani sebagai wakil masyarakat di pemerintahan desa (BPD), kinerjanya tidak akan optimal, terutama membuat berbagai peraturan desa dan menghimpun aspirasi masyarakat ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan awak Media Libas News dan Mencoba menghubungi ketua BPD desa bukit beringin E2,lewat via ponsel pribadinya untuk memastikan informasi tentang seorang BPD rangkap jabatan jadi seorang guru PNS tersebut.

Pak Har, selaku guru PNS dan ketua BPD, “iya memang benar saya seorang guru PNS aktif dan saya mengajar di SMP N 54 Merangin, dan saya juga seorang Ketua BPD di desa sini,jelas Pak har.

Pak Har juga menambahkan Bahwa tidak ada undang-undang atau aturan yang mengatur seorang BPD itu merangkap jadi PNS, dan juga sebaliknya tidak ada aturan seorang PNS tidak boleh rangkap jabatannya Jadi BPD, Tutup pak Har.pungkasnya

Penulis : Syaifudin Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ketua Marcab LMPP Lampung Barat Menduga Dinas Koperindag Tidak Transeparan Terkait UMKM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *