Tanggamus-koranlibasnews.com Ormas DPD GML Indonesia Tanggamus dampingi korban dugaan tipugelap yang dilakukan oleh EY warga Pekon Kotabatu Kecamatan Kota Agung Barat. Datangi Polres Tanggamus. Senin, 16 Januari 2023.
Hadir mendampingi Sekretaris DPD GMLI Tanggamus Selamat Hariyanto dan jajaran. Guna menyampaikan laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanggamus. Diterima Ka.SPKT u.b Kanit III Aipda. Sudiyanta. Nomor: STTLP/32/I/2023/SPKT/Polres Tanggamus/ Polda Lampung tanggal 16 Januari 2023.
Dengan modus arisan dan uang tunai dengan cara EY menjanjikan akan memberikan keuntungan lebih terhadap korban. Kenam orang korban tipugelap tersebut. Yang mendatangi SPK Polres Tanggamus.
Dengan janji-janji atau tipumuslihat. Dengan menjanjikan mengembalikan lebih. Sehingga para korban tergerak untuk memberikan uang atau barang yang diminta oleh EY tersebut. Seperti yang dialami oleh Eka warga Pekon Tebabunuk Kecamatan Kota Agung Barat. Memberikan barang berharga berupa emas seberat 5 gram dan dijanjikan akan dikembalikan dan ditambah 1 gram emas. Dengan rentan waktu 3 bulan. Namun hingga limit waktu barang emas korban Eka tidak dikembalikan juga.
Teh Yayah (39) warga Way Tuba Kelurahan Kuripan Kota Agung. Menyerahkan uang sebesar Rp. 11,3 juta. Para korban diming-imingi dan dijanjikan keuntungan. Dengan sistim arisan. Setelah jatuh tempo arisan, uangnya tidak diserahkan oleh EY. Sehingga korban Yayah dirugikan sebesar Rp. 25 juta.
Menurut para korban tersebut, ” masih banyak lagi korban-korban yang akan melaporkan EY. Kira-kira kurang lebih Rp. 1 Milyar, uang yang diduga digelapkan oleh EY tersebut. Mengingat banyaknya korban, diduga sebagai suatu mata pencaharian EY.” terangnya
Selanjutnya, NR warga Pekon Kota Agung. Diduga ditipu dan digelapkan berupa uang sebesar Rp 80 juta. Semua dituangkan dalam bukti surat perjanjian. Dan, kwitansi penitipan uang. Kabar terakhir diterima EY sudah berada di penampungan TKW di Depok Jawa Barat.” ungkapnya
Selanjutnya, Sekretaris DPD GMLI Tanggamus berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Penyidik Polres Tanggamus agar memproses hukum peristiwa dimaksud. Demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap para korban.
” Harapan saya agar APH segera memproses hukum peristiwa pidana ini. Diduga dilakukan Sdri. EY. Dan juga Sdri. EY patuh, hadapi dan hormati hukum. Kami tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Tujuannya agar peristiwa ini terungkap terang benderang.” tutupnya.
Penulis : WLD/Akmal
Editor : Redaksi