Sekdes Berperan Penting Dalam Pemerintahan Desa Rancabango

Subang-Koranlibasnews.Com Sekretaris desa Rancabango  ROHYAN mempunyai peran penting dalam kedudukan yang strategis dalam pemerintahan desa Rancabango .

Sekdes bertugas menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Bendahara Desa Rancabango  H. DADE saat Awak Media Libas News menyambangi kantor desa Rancabango Rabu  25-09-2019 .

Lebih lanjut dikatakannya, Sekdes ROHYAN merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa Rancabango.

Segala kebijakan yang dibuat oleh Kades harus bisa diterjemahkan Sekdes tapi tetep berkoordinasi Kades Rancabango yakni H. RASAM SUHERMAN,Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Kades .

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa potret suatu desa idaman harus guyub rukun, religius, damai tentram dan sejahtera sesuai moto Desa Rancabango yakni (YANG TRANSPARAN DAN TIDAK KORUPSI) .

Namun seperti yang kita lihat bahwa potret desa idaman seperti itu saat ini sudah mulai terlihat dari segala Bidang. Senada dikatakan Sekretaris LPM Desa Rancabango NAAM mengatakan perwujudkan peran sekretaris desa dalam mengembalikan kejayaan desa Rancabango terlihat jelas yang transparan dan tidak korupsi , katanya.

Dari undang-undang tersebut dapat disimpulkan untuk mewujudkan suatu desa idaman harus ada penguatan peran kepala desa dan perangkat desa serta mekanisme pengawasan pemerintahan desa terutama mulai dari aparatur Desa Rancabango sampai jajaran serta masyarakat Desa Rancabango.

NAAM selaku sekretaris LPM didampingi Bendahara Desa juga menyampaikan, para perangkat desa hendaknya mematuhi undang-undang tersebut khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran desa.

Untuk itu NAAM mengingatkan Sekdes agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak tersandung kasus yang berakibat pada keterlibatan hukum, dan ana desa yang ada harus dikelola secara benar,” tambahnya.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Rancabango yang tidak mau di sebut namanya mengatakan , untuk memajukan sebuah desa, kepala desa dan sekdes, harus kompak dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pelayanan.

Yang ada kaitannya dengan kepentingan rakyat harus dilakukan bersama-sama antara kepala desa dan sekdes.

Selain itu, prinsip inovasi dalam rangka kejayaan desa Rancabango harus terus dilakukan oleh sekdes, jelasnya.

Hal yang sama Sekdes ROHYAN juga menjelaskan Selain itu juga melakukan Percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Program Padat Karya dan Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Bantuan Keuangan Desa, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Pengembangan itu semua sudah di kemas sesuai intruksi Kemendes melalui pendamping Desa. pungkasnya

Penulis : Uta libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Subang Kader Demokrat Sapa Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *