Merangin-koranlibasnews.com
Senin-19-agustus-2019“Jajaran Satuan Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 11 (sebelas) tersangka yang kedapatan membawa dan diduga menyalahgunakan barang haram Narkoba jenis shabu-shabu.
Informasi penangkapan 11 tersangka disampaikan Kapolres Merangin AKBP Kade Utama Wijaya kepada para wartawan saat komperensi Pers, Senin 19/8 di Lobi Polres Merangin. Menurut keterangan dari Kapolres Merangin ada 11 sebelas tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu AE 22 tahun,WR 21 tahun,SP 33 tahun,RN 27 tahun,MT 27 tahun,KM 28 tahun,MI 25 tahun,EF 30 tahun,ZA 29 tahun,SL 34 tahun,dan HM 36 tahun.
“Adapun Barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan petugas total keseluruhan seberat 5,96 gram.
Ditempat yang sama Kapolres pun menambahkan.“Kepada tersangka dijerat dengan UU Narkotik. Kasusnya terus dalam pengembangan petugas,”jelas Kapolres Merangin.pungkasnya.
Penulis : Basori libas
Editor : Fikri