Buntut Sidak Sekda Merangin Pada Hari Pertama Masuk Kerja 2018
Bangko (Jambi) libasnews.com – Statemen Sekda Merangin H Sibawaihi akan memberhentikan para tenaga kontrak yang tidak ikut apel pada hari pertama masuk kerja 2018, ternyata tidak hanya ‘isapan jempol’ belaka.
Buktinya sebanyak 42 orang tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Pemkab Merangin yang tidak hadir pada apel perdana hari masuk kerja 2018 tersebut, terhitung hari ini (5/1) di rumahkan.
‘’Mereka sudah tidak boleh masuk kantor lagi mulai besok (5/1), sampai batas waktu yang belum ditentukan,’’ujar Sekda kemarin (4/1) di Ruang Pola Dua Kantor Bupati saat mengumpulkan 42 orang tenaga kontrak yang mangkir hari pertama masuk kerja.
Apakah mereka nanti akan dipanggil kembali? Sekda menegaskan, nanti tim yang akan mempelajari, apakah mereka itu akan dipanggil lagi atau tidak, mengingat pada 2018 belum terjadi kontrak lanjutan.
Lalu bagaimana dengan 30 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang juga mangkir? Sekda kembali menegaskan, para ASN yang tidak ikut apel pada hari perama masuk kerja 2018, sepenuhnya diserahkan kepada Asisten III H Hambali, sebagai pembina pegawai.
Jadi bagi ASN yang merasa bosan bekerja di tempat tugasnya sekarang lanjut Sekda, tolong buat surat permohonan pindah. Kalau tidak pindah keluar dari Setda Merangin, buat saja permohonan pindah ke bagian lainnya.
‘’Saya tidak mau ada anak dak tahu bapak, ponakan dak tahu mamak. Sebagai tenaga kontrak dan ASN harus tahu ada ‘tangga berjenjang naik’ dan ‘tangga berjenjang turun’. Jangan semua langsung ke atasan tertinggi,’’terang Sekda.
Sementara itu Asisten III Setda Merangin H Hambali menambahkan, sebanyak 30 orang ASN ini akan dipelajari apa apalasan mereka tidak masuk pada apel hari pertama masuk kerja. Jika alasan itu tidak masuk akal, mereka akan dimutasikan ke tempat lain.
‘’Bagi para sopir, kerjalah dengan baik. Jika tidak bisa apel karena membawa pejabat dinas, tolong beri kabar Kasubbagnya, sehingga bagian absen jadi tahu. Koordinasi itu sangat penting,’’jelas H Hambali. (Hendry/Bagong/Humas)