Lampung Barat– koranlibasnews.com satuan Unit reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengungkap dan mengamankan terduga pelaku Kasus tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (20/08/2022).
Dasar Laporan Polisi : LP/ A-271 / VIII /2022 POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT tanggal 20 Agustus 2022, Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial KS ( 57 ), PH (41 ), WS ( 37 ), MY ( 38 ), MS ( 48 ) warga Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni rosiwan, SE mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri sugeng priyantho, S.IK ,M.H ketika dikonfirmasi awak media Libas grup iya menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 03.00 Wib.
hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Domino yang dilakukan oleh para pelaku yang di lakukan di dalam rumah salah satu pelaku ( KY ) yang berada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupate Pesisir Barat.
Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruhan dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Domino,paparnya
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin langsung oleh IPDA Riswanto,S.H beserta anggota menuju lokasi dimana tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Domino tersebut.
juga melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan selanjutnya para pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang bukti yang telah diamankan satuan unit Reskrim polsek bengkunag adalah sebagai berikut.
2 ( dua ) set kartu Remi berwarna merah,6 ( enam ) set kartu Domino, 1 ( satu ) buah wadah yang terbuat dari bambu berbentuk persegi empat (wadah uang) , juga uang tunai Sejumlah Rp. 597.000 ( lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) yang terdiri dari (5 lembar pecahan uang Rp.50.000, 3 lembar pecahan uang Rp.20.000, 18 lembar pecahan uang Rp.10.000, 20 lembar pecahan uang Rp.5000, 3 lembar pecahan uang Rp.2000, 1 lembar pecahan uang Rp.1000) yang kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.
terkait penangkapan para pelaku Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional. Ungkap Kapolsek.
Penulis : Azvi Libas
Editor : Redaksi