Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk KW Dan AT Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Telah dilakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Tsk ditangkap pada hari Selasa (03/08/2021) sekira pukul 15.00 wib, Disekitar pekarangan depan kos-kosan Milik warga Jln. Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

TERDUGA PELAKU yang ditangkap,, KW (36) Laki laki, Warga Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan AT (22) Laki laki, warga Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

BARANG BUKTI yang diamankan, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib Petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan Tanjung marulak menerima informasi dari warga bahwa ada diduga seseorang laki-laki yang ciri-cirinya orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di TKP di sebuah pekarangan depan kos-kosan milik warga alamat Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

libasIMG-20210806-WA0005

Dengan menyebutkan juga ciri-ciri rumahnya tersebut sehingga sangat meresahkan warga. Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat kos-kosan yang dimaksud.

Setelah petugas tiba dipekarangan kos-kosan rumah tersebut, petugas melihat pelaku berjalan kaki mencurigakan akan masuk ke dalam kamar kos-kosannya. Kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian pelaku dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu lembar tisu di dalam tas yang diselempangkan pelaku di badan pelaku tersebut.

Petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan diketahui pelaku berinisial KW. Petugas juga menanyakan terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan menanyakan milik siapa, lalu pelaku mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan milik AT.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, karena pelaku ada menyebut inisial AT yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tersebut.

libasIMG-20210806-WA0006

Petugas dan pelaku melakukan pencarian terhadap sdra. AT ke kamar kos nya yang kebetulan berada dilokasi yang sama disekitar penangkapan pelaku KW tersebut, dan sdra.AT berhasil ditemukan petugas didalam kamar kosnya seorang diri namun petugas tidak ada menemukan barang bukti terkait dengan narkotika setelah dilakukan penggeledahan padanya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sat reskrim Polres Tebingtinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencirian 3 Unit Sepada Motor Dinas Pemko Tebingtinggi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *