Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Tsk ditangkapa pada Hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 20.30 wib, diJln.Jend.Gatot Subroto Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
TERDUGA PELAKU yakni,, A
(24) Laki laki,Warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
BARANG BUKTI yang diamankan,, 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 20.30 wib, petugas Sat Narkoba yang sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah yang berada di Jln.Gatot Subroto Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dan ada seorang laki laki dewasa yang dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.
Sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang yang dimaksud, kemudian petugas melakukan penangkapan seorang laki laki tersebut.
Dan pada saat dilakukan penangkapan, orang tersebut diketahui bernisial A dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang ditemukan dari pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut dan dekat dengan jarak tersangka duduk pada saat ditangkap dan barang bukti tersebut diletakkan.
Petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa itu miliknya. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Terhadap Tsk,,Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009, katanya.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi