Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Tsk di”cengkram” pada hari Selasa (03/08/2021) sekira pukul 15.00 wib di Jln.Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
TERDUGA PELAKU yakni HA (24) Laki laki Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara
BARANG BUKTI yang turut disita, 1 (satu) buah sepatu warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kos-kosan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu Berinisial HA.
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepatu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar kos-kosan. Lalu pelaku beserta seluruh Barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi