BARANG BUKTI yang diamankan,, Dari Pelaku
– 1 (satu) buah plastik asoi yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga keras narkotika jenis Shabu.
– 2 (dua) unit timbangan elektrik
– 1 (satu) plastik klip kecil yg berisikan shabu
Dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Kamis Tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 00.30 wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana bernama sebagaimana tersebut diatas pada saat itu sedang berada di Halaman rumah milik orang tua RSN
yang beralamat di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut diatas , ditemukanlah – 1 (satu) buah plastik asoi yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu dan 2 (dua) unit timbangan elektrik
yang selanjutnya ke 2 tangkapan berikut semua barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses Pengembangan dan penyidikan selanjutnya, kata pak Andreas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi