Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 Orang Laki laki Diduga Pelakunya Tindakan Pidana Narkoba

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Telah Melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada hari Jumat (25/06/2021) sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Pala Lingkungan II Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.

Pelaku yang ditangkap yakni,, S (36) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

BARANG BUKTI yang diamankan, 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, biji yang diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikn daun, batang, biji yang diduga narkotika, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minta warna cokelat, 2 (dua) buah stapler, 3 (tiga) buah lakban warna kuning.

libasIMG-20210630-WA0013

Dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga Mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 10.50 wib Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui dengan mengatakan ada seseorang dengan ciri” dan identitasnya berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga meresahkan warga.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sekira pukul 11.00 wib petugas tiba di rumah pelaku, kemudian petugas ada melihat seorang laki laki tersebut berinisial S kemudian petugas melakukan pengejaran kepada pelaku namun pelaku tidak dapat ditemukan.

Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri,kemudian pelaku menemukan 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna cokelat yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna cokelat, 2 (dua) buah stapler dan 3 (tiga) buah lakban warna kuning.

.libasIMG-20210630-WA0015

Lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku atas nama S dan berhasil menemukan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Lalu petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu dirumah tersebut. Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut,dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (2) subs. pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak Andreas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Rapat Koordinasi Tentang Ketertiban Lalu Lintas Dan Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Kota Tebing Tinggi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *