Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Orang Laki Laki

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Orang Laki Laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika. Keduanya diringkus (Tangkap) pada hari Selasa (24/08/2021) sekira pukul 19.00 wib di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.

Terduga Pelaku yang diringkus yakni,, MAP (39) Laki-laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, dan AT (38) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

Dari Keduanya turut diamankan barang bukti,, 9 (Sembilan) Paket/Bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) ruas bambu, 13 (tiga belas) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing, 1 (satu) unit handphone nokia.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Kronologis Kejadian,, Pada hari Selasa Tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

libasIMG-20210828-WA0006

Atas informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat orang yang dimaksud sedang berdiri dibelakang pintu rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan diduga pelaku berupa 1 (satu) unit handphone nokia dan 1 (satu) batang bambu yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop) yang mana tepatnya dari tempat duduk yang ada dibelakang rumah diduga pelaku MAP.

libasIMG-20210828-WA0008

Selanjutnya petugas menanyakan kepada diduga pelaku milik siapa barang bukti tersebut dan pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik diduga pelaku yang disimpan pelaku sebelum pelaku ditangkap. Dan pada saat penangkapan tersebut, ada seorang laki-laki yang turut diamankan karena pada saat kejadian sedang berada di lokasi penangkapan dan diketahui berinisial AT. Setelah dilakukan interogasi bahwa AT merupakan teman dari MAP yang ikut pada saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan,,
Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor. : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Peresmian Mobile LAB PCR PT. Sri Pamela Medika Nusantara Oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *