Sumsel , libasnwes.com – Entah apa yang ada dalam benak dan pemikiran Salimin warga Dusun 7 Manduriang Desa Simpang Sender Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus), Provinsi Sumatera Selatan Sumsel. 28/3/18
laki-laki bejad yang telah memiliki keluarga tersebut, sungguh tidak layak di sebut seorng ayah karena memiliki sifat layaknya hewan. Pasalnya, Lelaki itu telah melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya (IJ), yang masih berusia 11 tahun ya itu dengan menyetubuhi putrinya tersebut hingga 14 kali dan perbuatan nista itu telah dilakukanya sejak beberapa tahun lalu.
Hal tersebut di akui korban ketika di konfirmasi wartawan koran ini dikediamannya beberapa waktu lalu. Menurut IJ ayah kandungnya tersebut malakukan perbuatan hina itu, dirumahnya pada saat suasana sepiy, dan korbanpun di ancam jika membuka rahasia perbuatan tersebut. “Saya di bawa ke dalam kamar dan disuruh buka baju dan di setubuhi sudah 14 kali dan kalau saya ngaku adik dan emak mau dibunuh” ungkap anak yang masih polos tersebut.
Selain anak kandung Salimin juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap anak tetangganya Ly, yang juga nerusia 11 tahun hingga 11 kali. yang juga dilakukan di rumah pelaku. “Saya ditarik kedalam kamar dan di suruh buka celana dan di anu kan dan itu sering sekali dilakukanya sampai 11 kali dan kalau saya di ngaku ibu sama bapak saya mau dibunuh jadi saya takut ” jelasnya.
Terpisah salah seorang ibu korban mengatakan, saat ini pelaku telah melarikan diri sebab pada saat prilaku bejadnya terbongkar, pelaku di bawa ke perangkat Desa setempat. Namun ironisnya, Perangkat Desa setempat seperti Kepala Dusun dan Kepala Desa hanya melakukan damai secara kekeluargaan.
“Sebenarnya kami ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang karena kalau cuma kami kehilangan harta benda kami tidak akan sesedih ini, tapi kami kehilangan masa depan anak, namun kami gak punya daya apa-apa kami orang gak punya, kamu takut semua udah di atur sama pak kadus dan pak kades” ungkap nya.
Sementara ketika di konfirmasi Kepala Dusun Setempat Nuryatun mengatakan, semua permasalahan sudah di serahkan ke pihak desa dalam hal ini kepala desa setempat. “Semua dalam urusan pak kades dan itu sudah damai secara kekeluargaan dan pelaku telah melarikan diri, jadi apa lagi permasalahanya,” jelas Nuryatun. Masih kata Nuryatun, pihaknya tidak akan menanggapi siapapun yang akan memasuki dusun tersebut terlebih mempertanyakan permasalahan-permasalahan yang ada di dusun itu, tanpa seizin Kepala Desa setempat.
“Kalau belum izin pak kades kami tidak akan menanggapi apapun kalau masalah Salimin semua sudah terselesaikan oleh pak kades,” imbuhnya. Dilain pihak Kepala desa setempat ketika dibkonfirmasi melalui ponselnya mengatakan pihaknya pihajnya tidak akan membiarkan siapapun yang memasuki wilayah desanya tersebut terlebih itu awak media. ” Saya akan mencari siapapun yang memasuki desa saya apa lagi untuk mempublikasikan permasalahan-permasalahan di desa saya..karena saya malu sebagai kades jika permasalahan di desa saya tercuat di media,” cetusnya.
Terpisah Salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia Hery mengatakan, prilaku perangkat desa dan pelaku terindikasi ada kong-kalikong. Pertanyaanya, mengapa prilaku bejad, sepertu itu justru terkesan ditutup-tutupi oleh perangkat desa setempat sehingga aparat penegak hukum tidak mengetahuinya, dan juga mengapa warga tidak berani bicara saat putusan damai secara kekeluargaan diputuskan oleh perangkat desa.
Sementara perbuatan tersebut jelas pelaku dapat dikenkan pasal berlapis, karena selain melanggar UUD perlindungan anak pelaku pelaku juga telah melakukan tindak pidana kriminal dengan melakukan pengancaman akan membunuh jika membeberkan rahasia perbuatannya.
“Jika perangkat desa utamanya Kades Dan Kadus yang menutupi perbuatan tersebut dari aparat penegak hukum di anggap sama saja melindungi perbuatan jahat dan keduanya di anggap terlibat dalam perbuatan tersebut.” Pungkasnya (azhar)