Sengketa Lahan 14 Hektar Di Desa Pulau Muning Menemukan Titik Terang

Banyuasin-koranlibasnews.com Permasalahan sengketa lahan seluas 14 hetar di desa Pulau Muning kecamatan Sembawa antara pihak Syafullah St.cs dengan warga desa limau yaitu Ali Arifin,Dayaini dan Mad juni kini telah menemukan titik terang.

penyelesaian sengketa lahan tersebut di selesaikan melalui musyawarah kedua bela pihak yang di fasilitasi oleh pemerintah kecamatan sembawa di aula kantor kecamatan sembawa kamis 23/06/2022.

Bacaan Lainnya

Dalam musyawarah permasalahan sengketa lahan tersebut dihadiri pihak kecamatan sembawa yang diwakili Gatot Galendra Sip selaku kasih pemerintahan berhubung ibu camat lagi berada di kabupaten,Kapolsek pangkalan Balai Itu Samingun SIP, koramil ,Muhamad Dina selaku kades limau dan Inirwan Jaya selaku kades Pulau Muning.

Dari hasil keterangan kedua bela pihak kalau lahan tersebut sudah menjadi sengketa berawal mulai tahun 2012 pihak Ali Arifin cs menjelaskan mereka awal membuka lahan tersebut dari hutan yang diduga tidak memiliki tuan.

Tapi seiring waktu,”setelah puluhan tahun bahkan belasan tahun Safullah St cs mengkelim nya dan mengatakan kalau lahan seluas 14 hektar tersebut milik milik keluarga nya dan menunjukan bukti surat suratnya.

Gatot Galendra Sip pun mengatakan kalau pada hari ini dibuka mediasi secara kekeluargaan antara pihak Safullah St cs dan Ali Arifin cs terkait sengketa lahan seluas 14 hektar yang berada di desa Pulau Muning dan telah menemui titik terang.

Dalam kesempatan ini Muhamad Dina selaku kepala desa Limau mengatakan dan meminta kepada kedua belah pihak agar berdamai karena kalau didasari keturunan kita masih satu darah yang berarti saudara,saya akui dan mengetahui kalau benar Ali Arifin,Dayaini dan Mad Juni mengusahi lahan yang terletak di desa Pulau Muning tersebut dan Syafullah St cs juga mengklim kalau tanah tersebut milik keluarga besarnya tapi alang kah baiknya pada musyawarah yang di fasilitasi pihak kecamatan menemukan kata sepakat (titik terang) pungkasnya.

BACA JUGA  Alat Berat Xsapator Ini Diduga Kuat Hendak Digunakan Menambang Batu Sungke Ilegal

Pak Nirwan selaku kepala desa pulau Muning pun mengatakan hal yang sama agar bisa menerima dan melepas senketa lahan tersebut dimana saudara kita Syafullah St.cs sudah menyangupi untuk memberi tali kasih kepada Ali Arifin,Dayani dan Mad Juni sebesar Rp 50.000.000,00(lima puluh juta) semoga dapat dinerima dan melepas lahan tersebut dengan sukarelah serta lapang dada dan kita berangkulan untuk mengakhiri pertikaian ini.

alhamdulillah niat baik dari Syafullah St.cs di sambut baik oleh pihak Ali Arifin,Dayani dan Mad Juni dengan lapang iklas dan lapang dada maka dibuat surat kesepakatan yang disaksikan oleh pihak kecamatan, kedua kades di desa Limau dan Pulau muning,Iptu Samingun Sip Danramil,loyer dari pihak syafullah St.cs dan kedua pihak yang bersengketa.

Kapolsek dan koramil pun memberikan arahan setelah terjadi kesepakatan dan suratnya ditanda tangan dan uang tali kasih sudah diserahkan dan diterima pihak Ali Arifin,Dayaini dan Mad Juni pada tanggal 5 juli 2021 nanti lahan tersebut mutlak dimiliki Syafullah St.cs sepenuh nya dan pihak Ali Arifin,Dayaini dan Madjuni tidak bisa menghalang halangi Syafullah St cs untuk membuka lahan tersebut pungkas mereka.

Dalam kesempatan terakhir Kapolsek Iptu Samingun Sip pun menghimbau kepada warga yang memiliki lahan jangan menelantarkan sebab kita takut kejadian serupa terulang kembali dan saya pun menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan pembakaran sebab sekecil apa pun gumpalan asap yang berasal dari pembakaran sudah pasti tertantap satelit maka kamipun diperintahkan untuk mencari nya dan pembakaran itu sendiri sudah ada pasal nya jika melangar pasal berarti berurusan dengan hukum pungkasnya.

Penulis : Yuliyus libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *