Merangin-Koranlibasnews.com memang kinerja Sat Reskrim Polres Merangin tidak di ragukan lagi, dipimpin Ipda Supranata Sat Reskrim Bagian Tipiter Polres Merangin berhasil amankan pelaku tindak pidana menjual emas Ilegal.
SF (40) warga Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin ini di amankan dengan Barang Bukti Emas Gumpalan Seberat 55,23 Gram dan 6,64 Gram untuk dijual ke Penampung.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli mas di desa Pulau Aro, pada Jum’at (25/09/2020).
Dengan berbekal informasi, jajaran Sat Reskrim Unit Tipiter yang langsung dipimpin oleh Ipda Supranata langsung bergegas ke lokasi yang di mana sudah di informasikan warga.
Sempat kehilangan jejak pelaku, jajaran Sat Reskrim Polres Merangin untuk menuju pulang ke kantor Polres Merangin, setelah di perjalanan pulang, Sat Reskrim Polres Merangin melihat target yang sudah diinformasikan masyarakat.
Setela dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, Alhasil pelaku berhasil diamankaan di Desa Seling Kecamatan Tabir dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 55,23 Gram dan 6,64 gram di tangan pelaku.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Merangin untuk di mintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, S. IK dalam konferensi Pers pada Sabtu (26/09) Mengatakan bahwa Pelaku di amankan dengan barang bukti saat dilakukan penangkapan.
“Iya pelaku di amankan dengan barang bukti berupa Mas bungkalan,” kata Kapolres.
Dijelaskan lagi oleh Kapolres, bahwa pelaku akan dikenakan pasal yang mana tindak pidana setiap yang menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan atau pemanfaatan penjualan, pengangkutan mineral emas dan batu bara dari yang bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri