Oleh : Abdul Chalik / Perwakilan Provinsi Lampung
Libas News – Pesisir Barat
Dengan melihat perkembangan situasi yang ada bahwa iklim di Lampung Barat dan Pesisir Barat kemesraan hubungan Pejabat Penegak Hukum semakin luntur sinergisitas makin pudar bahkan ada kecenderungan hilang dan egoisme aparat pemegang hukum makin di kedepankan pasalnya banyak insane PERS jadi target Operasi pihak Kepolisian buktinya betapa banyak Wartawan yang di jebak jadi target OTT ini suatu bukti melemahnya Hamonisitas tas antara PERS dan aparat Penegak Hukum dan ada apa maslaah sehingga demikian sedangkan di Tingkat Pusat hubungan Dewan PERS dengan KAPOLRI Cukup baik.
Perlu dimaklumi apakah ini indikasi akan ada pekebirian hak – hak wartawan yang diatur dalam undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentang pokok – pokok PERS, sehingga dilakukan intimidasi kekerasan terhadap wartawan berarti pelaksanaan UUD 45 secara murni dan konsekwen itu hanya merupakan selogan belaku saja sebagai life service dan bisa jadi ini suatu pertanda melemahnya nilai – nilai demokrasi dan jadi demokrasi yang semu.
Hal – hal seperti diatas patut dijadikan pertanyaan besar bagi insane PERS termasuk ditangkapnya Sdr. Andi Gunawan Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Pesisir Barat jadi target OTT tapi dalam pelaksanaannya banyak kejanggalan seolah – olah dijebak apakah hal tersebut sebagai pesanan penguasa yang mengadopsi Pemerintahan UGANDA Rezim / diamin yang menghalalkan segala cara untuk meluluskan tahta dalam pemerintahan system monarchi absolud bila perlu kelompok – kelompok extreme disapu bersih bahka dibunuh.
Seharusnya pejabat termasuk aparat penegak hukum mengayomi dan membina terhadap PERS yang ada dan dijadikan mitra dan bersinergis bukan sebaliknya ini bertentangan dengan alam demokrasi dan reformasi dan timbul lagi pertanyaan selanjutnya apakah para pejabat kita saat ini tidak boleh di kritik lagi kalau demikian di amandemen saja UU No. 40 Tahun 1999 tentang pokok – pokok PERS dan hapuskan peraturan pemerintah / PP NO 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dan INPRES No. 7 tahun 1999 tentang Transparasi dan akuntabilitas tentang penyelenggaraan Negara, jadi pejabat akan lebih leluasa melakukan kehendak tanpa ada yang mengawasi lagi.