Merangin-koranlibasnews.com
Team Res narkoba polres merangin kembalai amankan dua orang yang diduga kuat pelaku kejahatan narkotika jenis shabu-shabu, Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 17.20 wib.
Kedua pelaku yaitu inisial ZR, 40 tahun alamat desa pinang merah trans b1 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin profinsi jambi,
Sedangkan inisial AS, 41 tahun alamat Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin profinsi jambi.
Kedua pelaku diamankan polisi di Tempat Kejadian Perkara/tkp yang berbeda ZR diamankan diJalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, sedangkan inisial AS diamankan dirumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku ZR polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sembilan 9 buah palstik bening kosong yang berisikan nakotika jenis Shabu dengan Berat 9,20 Gram, dan
2 dua, buah plastik klip bening kecil, 1 satu buah potongan timah rokok warna silver, 2 dua buah potongan timah rokok warna kuning emas, 1 satu buah kaca Purek yang terdapat gulungan uang Rp. 2.000, 1 satu Bungkus rokok merk Cartel warna hitam, dan 1 satu unit HP Samsung A10 beserta SIM cardnya, 1 satu unit Sepeda motor jenis honda Supra tanpa nomer Polisi warna hitam
Sedangkan dari tangan tersangka AS polisi menyita sejumlah barang bukti, Uang dengan jumlah Rp. 1.000.000, Satu juta rupiah, dan 1 satu unit HP OPPO A31 warna biru beserta SIM cardnya.
Menurut keterangan dari salah satu anggota polisi yang memimpin langsung penangkapan kedua tersangka tersebut,, Kaur Bin Ops Sat Res narkoba IPDA Amrullah mengatakan,
Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu,.
berbekal Informasi tersebut team yang dipimpin KBO Sat Res narkoba IPDA Amrullah langsung melakukan lidik dan pulbaket,pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 16.00 wib mendapatkan Informasi bahwa di tkp akan ada transaksi narkoba, teampu langsung meluncur ke tkp yang diduga akan dijadikan transaksi narkoba tersebut,
sesampainya di tkp team melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigan kemudian team langsung mengamankan Pelaku ZR dari tangan zr di temukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis Shabu yang diakui miliknya, selanjutnya polisi melakukan interogasi awal, dan zr pun mengaku bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari saudara AS yang tinggalnya di Desa Rasau Trans B2,
berbekal informasi tersebut polisi langsung menuju kerumah as
sekira jam 18.00 wib as terlihat ada didepan rumah, polisi pun langsung mengamankan Pelaku dan Pelaku as pun membenarkan sebelumnya ada memberikan paket narkotika kepada saudara zr, atas kejadian tersebut polisi langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,
Pungkasnya.
Penulis : Basori Libas.
Editor : Fikri