Tebing tinggi-koranlibasnews.com Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Polres Tebing Tinggi Ipda SPN SIREGAR SH bersama dengan Tim Elang Sakti pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul : 04.30 wib Melakukan penangkapan terhadap RB (44) Laki laki, warga Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.
Ia diamankan Polisi dengan Pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Diduga RB melakukan aksi nya di Jalan Iskandar Muda Blok B Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi – Sumut.
Korban yakni ES (40) Perempuan, warga Kelurahan Persiapkan Kecamatan Pasang Hulu Kota Tebingtinggi tak Terima atas kejadian ini dan melapor ke polisi dengan saksi A (30) Laki laki, warga Desa Penggalian Kabupaten Serdang Bedagai.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan mengatakan Uraian singkat kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib pelapor datang ke tempat jualannya dan melihat meja dagangan yg terbuat dari Alumunium sudah tidak ada. Kemudian pelapor memeriksa ikan nila yang ada dalam fiber dan tidak ada juga. 1 (satu) timbangan yang disimpan dalam fiber juga sudah tidak ada. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pencarian disekitar tempat tersebut tapi tidak ada ditemukan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Dan korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) meja potong ikan yang terbuat dari alumunium, ikan nila seberat 50 kg yang ditotalkan keseluruhan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.100.000 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah), atas Kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang Bukti yang dapat disita 1 ( Satu) buah parang.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri