Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Persatuan Jurnalis yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers se- Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),menggelar aksi berunjuk rasa memprotes kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di depan kantor KPU .Hari Rabu (4/11/2020).
Puluhan massa yang tergabungan jurnalis itu menuntut KPU Lamsel untuk tidak bertindak arogan dengan melarang jurnalis melakukan tugas peliputan di setiap tahapan Pilkada, dengan dalih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Salah satu orator demonstrasi dari Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers Khairullah Aka menyebut, “KPU tidak paham dengan tugas jurnalis yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”
Irul sapaan akrabnya melanjutkan, jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan tidak bisa dibatasi ruang geraknya, mengingat setiap jurnalis memiliki standar sudut pengambilan gambar dan akurasi yang berbeda-beda.
“Walaupun, didalam PKPU tidak mencantumkan media massa dalam setiap tahapan Pilkada, akan tetapi tugas jurnalis dilindungi oleh UU. Dan, UU kedudukannya lebih tinggi daripada PKPU. Jadi, KPU jangan coba-coba mengangkangi UU,” ketus Irul berapi-api.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) Doni Armadi yang turut berorasi menimpali, “Kami berhak beretika dan memiliki kewenangan menuding KPU tidak becus dalam menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada di Lampung Selatan,”
Doni menambahkan, KPU telah bertindak arogan dengan melarang dan membatasi ruang gerak jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan. “Bahkan, hal itu terjadi berulang-ulang hingga 8 kali, semenjak tahapan Pilkada memasuki agenda penetapan calon, deklarasi damai hingga depat calon Bupati dan Wakil Bupati,”
Ditengah aksi demonstrasi, para jurnalis kompak meletakan ID Card wartawan di tanah sebagai simbol perlawanan atas sikap dan kebijakan KPU.
Hingga berita ini dimuat, negosiasi antara perwakilan massa demonstran dari Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers dengan Komisioner KPU membahas tuntutan massa aksi masih berlangsung di dalam kantor KPU setempat.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri