PT. Toyota Astra Finance Cabang Tangerang Kota Dipolisikan Ketua Asosiasi LPKSM Indonesia Bersama Ketum YAPERMA

JAKARTA-koranlibasnews.com Ketua Pos pengaduan YAPERMA Cabang Kabupaten Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kredit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervice, setelah Ketua posko Yaperma menerima pengaduan dan mempelajari perjanjiannya ternyata ada dugaan pelanggaran UUPK,kemudian Ketua Posko konsultasi kepada Ketua Umum YAPERMA untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut,

Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum YAPERMA dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA yang selalu getol memperjuangkan hak-hak konsumen membedah kasus/ gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang disebuah dokumen perjanjian kridit yang diterima Ketua Posko YAPERMA tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah para ketua umum LPKSM bedah kasus ternyata kembali ditemukan dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 18 ayat (1 ) huruf D .

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen,kemudian para ketum LPKSM sepakat dugaan pelanggaran tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketua Umum mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL CERVICE Cab Tangerang Kota dengan bukti STTLP/B/2056/ IV/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,Tanggal 14 April 2023.

Ketua Umum Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih.S.H menghimbau kepada para pelaku usaha di indonesia agar terus membangun kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen melalui perjanjian-perjanjian yang sehat,karena jika perjanjian dibuat dengan tidak sehat akan berakibat pidana.

BACA JUGA  Ketua PN Jakarta Utara Alergi Terhadap Wartawan dan Tidak Empati Terhadap Umat Beragama

“Perjanjian yang melanggar Undang-Undang bukan hanya batal demi hukum sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1337 KUhperdata,namun ada sangsi pidan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan 62 UUPK.” jelas pria asal Lebak Banten itu yang telah berhasi mempersatukan LPKSM di satu Wadah Asosiasi LPKSM Indonesia(ILI)

“Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha melangar UUPK.bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen harus bertanggung jawab dihadapan hukum.” tegasnya.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.

“Kami mengingatkan kepada polisi yang bertugas di setiap tingkatan Sentral pelayanan kepolisian Terpadu(SPKT) diseluruh indonesia agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik nya apa bila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.” pungkas Ujang Kosasih, SH. (Tim/Red)

Sumber: Ketum Asosiasi Ikatan LPKSMI Indonesia (ILI)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *