Proyek Sumur Bor Pekon Negri Agung Perlu Diusut Tuntas Dan Diduga Dikerjakan Pihak Ketigakan

Tanggamus-koranlibasnews.com
Luar biasa Proyek Sumur Bor bersumber dari Dana Desa Ada Uang Pelicin Khusus untuk Pj.Kakon Negri Agung dari Pendamping Desa Sekaligus Pemborong dan Diduga Dikerjakan Pihak Ketigakan Mantap Dan Luar Biasa.

Proyek sumur bor di Pekon Negri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten  Tanggamus, yang memang benar adanya banyak kejanggalan dan hasil kwalitas tidak sesuai anggaran yang menelan Ratusan Juta dari Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

Ketika Tim Investigasi Media Libas News  konfirmasi kepada warga terkait pekerjaan sumur bor warga Pekon Negri Agung sempat protes kerena pekerjaan sumur bor asal jadi.

pasalnya warga beranggapan pembangunan Sumur bor tidak sesuai dengan nilai anggaran dan menyalahi aturan terang warga setempat pada Jumat (12/2/21).

Yang jadi heranya ko Oknum Pendamping Pekon Negri Agung sekaligus jadi kontraktor pembuatan sumur bor, dia sengaja Manfaatkan Jabatan.

Warga mengatakan, seharusnya pekerjanya harus dari Pekon tersebut atau dengan Padat Karya tunai tapi malah sebaliknya pekerja nya luar dari Pekon Negri Agung cetus warga.

pekerjaan sumur Bor menggunakan pihak ke tiga (red-kontraktor), sementara masyarakat setempat hanya menonton pekerjaan yang ada di Pekon mereka.

ironis nya lagi dalam pengakuan narasuber yang kami temui mengaku bahwa pj Kakon Negri Agung tersebut menerima uang pelicin dari sodara Hengki sebagai Pendamping sekaligus Pemborong pengerjaan sumur bor tersebut, setelah tim Investigasi Media libas News menanyakan dari beberapa pengakuan narasumber betul mereka membenarkan semua yang mereka ketahui,,,!

Libasimg-20210212-wa0009

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan,terkait semua anggaran dalam rapat tidak pernah di libatkan ,apalagi sisa dana covid itu berapa dan untuk apa, bahkan dana anggaran untuk pembuatan sumur bor itu dana anggaran dari tahun 2020, intinya dari pihak Pekon tidak ada keterangan kepada publik, itu sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan undang-undang.

Diduga Mark Up Pagu ProyekDana Desa tahun anggaran 2020 adanya Kongkalikong.pungkasnya

Tim pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Negri Agung Ketika dikonfirmasi Oleh Tim Media Libas News Mengatakan Memang Benar Saya TPK Namun Tetapi Saya Tidak Dipungsikan Oleh PJ Kepala Pekon Dalam Kegiatan Tersebut Justru PJ.kepala Pekon Menggunakan Pihak Ketiga Dalam Melaksanakan kegitan Dana Desa yang ada Dipekon Setempat. tuturnya.

Ketika Dikonfirmasi PJ.kepala Pekon “yuzar jaya negara,, Membantah Tudingan Terkait uang Pelicin 10 Juta Tersebut Dari Kontraktor Pelaksana Kegitan Sumur bor.

Penulis : Rapa”I Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Waduh Ada Apa Lagi !!! Kepala Pekon Tanjung Agung Dipanggil Jaksa Tanggamus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *