PROGRAM PRONA DI DESA PULAU BAYOR JADI AJANG “PUNGLI”

Merangin, libasnews.com – Walaupun setiap tahun ada kepala desa yang tersandung tindak pidana dalam melakukan tugasnya hingga berakhir dengan berpindah rumah pribadi kerumah pordeo alias penjara.

Namun para penyelenggara pemerintahan tingkat desa itu, masih tetap saja nekat bermain-main dengan hukum, dan seolah-olah dirinya telah kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Agraria Nasional (PRONA) merupakan salah satu kegiatan pembangunan Pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 UU RI No 5 Tahun 1960 terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA.

Hal tersebut yakni ada di desa Bayor kecamatan Pamenang Selatan kabupaten Merangin yang mendapat jatah 700 bidang program proyek nasional (prona) sertifikat massal yang kabarnya diduga telah dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh kepala desanya melalui tim panitia setempat.
“Program prona itu merupakan kegiatan pemerintah pusat untuk membantu warga miskin agar dapat memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) secara gratis atau nol rupiah.

BACA JUGA  Dandim Sarko Monitoring Penanganan Covid-19 Di Wilayah Kecamatan Batang Masumai

Jadi semua biaya yang timbul dalam penerbitan SHM itu, seratus persen ditanggung oleh dana APBN Sehingga tidak boleh ada pungutan kepada calon penerima SHM gratis .

Bahwa didalam melaksanakan program prona itu, siapa saja tidak boleh melakukan pungutan biaya kepada para penerima program prona tersebut, karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
oleh kerena itu, kalau ada kepala desa yang berani melakukan pungutan dalam program prona, maka dapat dipastikan, kepala desa itu bakal mendapatkan hadia penjara.
Dan sepertinya sudah banyak kepala desa nakal yang melakukan pungutan program prona terkena bui.”

Ketika awak Media Libas News turun kelapang dan mengkofirmasi ketua panitia inisial ( NS) mengatakan dengan gagahnya dan tegas ( NS) bahwa warga di punggut sebesar Rp.250 rebu sampai Rp.500 rebu rupiah itu pun kalau tercantum dengan luas kurang lebih dua (2) HA ujarnya“ (NS) menjekaskan prihal pungutan tersebut untuk kepentingan pembuatan sertifikat prona dan membeli patok batas serta materai juga makan dan minuman yang bekerja mengukur tanah warga sisanya untuk pembangunan desa bayor atas dasar kesepakatan warga penerima program prona tersebut ujar ( NS).
senada kepala desa bayor yakni ALIAMIS mengatakan ketika di komfirmasi awak Media Libas News tentang terjadi di lapangan Ia tidak bisa menjelaskan prihal pungli tersebut .
ALIAMIS menjelaskan setahu saya pungutan tersebut untuk pemvuatan patok batas yang di kerjakan oleh pemuda juga makan dan minum yang mengukur ungkap AKIAMIS selaku kepala desa Bayor.
padahal bahwasanya didalam melaksanakan program prona itu, tidak ada uang konsumsi untuk panitia, tidak ada honor untuk panitia, BPD dan kepala desa serta perangkat desa itu, sebab pelaksanaannya sudah merupakan sebagai tugas pemerintahan desa untuk mengeluarkan sebagian dana desa atau add, guna membantu mensukseskan program prona tersebut, sehingga warga yang miskin mendapatkan SHM secara gratis.” .

BACA JUGA  Situasi Pandemi, Kodim 0913/PPU Laksanakan Acara Korps Raport Dengan Sederhana

kalau menurut peraturan menteri agraria tentang program prona, bahwa pemilik tanah hanya dikenakan biaya materai saja .

“Nampaknya di desa bayor kecamatan pamenang selatan kabupaten merangin ini, yang menjadi penerima program prona, dan prosesnya pemberkasan, sekarang sudah mulai dilakukan oleh tim panitia.

Untuk mengamankan program prona tersebut seharusnya , “Pemkab merangin melalui bagian pemerintahan, inspektorat, badan pemberdayaan masyarakat wajib turun mengawasi pelaksanaan prona, agar rakyat miskin didesa Bayor dapat memperoleh haknya secara baik, karena Daerah Kabupaten merangin, rupanya ada kebijakan buruk dari forkopimda yang tidak menjelaskan, kalau pungutan program prona pembiaran .
tapi kalau pungutan program pronanya diatas 250 ribu rupiah sampai Rp.500 ribu rupiah dipastikan akan kena sanksi pidana.

Karena mencederai niat baik pemerintah pusat yang ingin benar-benar membantu rakyat miskin. Jadi program prona itu, harus gratis, dan nol rupiah tanpa biaya apapun. “ pungkasnya.

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *