PPDB SMA 1 SEKINCAU MULAI DI BUKA 15 JUNI 2020 PENDAFTARAN SISWA BARU DENGAN SISTEM ZONASI

Lampung Barat-koranlibasnews.com Kepala Sekolah SMA 1 SEKICAU ( IMAM .S.Pd Mpd) mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA 1 SEKICAU akan dibuka mulai tanggal 15 Juni mendatang.

Menurutnya, pendaftaran dilakukan secara online karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Penerimaan siswa baru yakni dari seluruh Pekon yang berada di Kecamatan Sekicau juga wilayah Kecamatan Pagar Dewa Pekon Mekar Sari yang penunjukan langsung pihak sekolah yang bersangkutan.

Ketika di mintai keterang Awak Media Libas News Kepala Sekolah SMA 1 SEKICAU ( IMAM S.Pd. Mpd) menjelaskan ada lima jalur yang harus diikuti oleh siswa baru untuk mengikuti PPDB ini.

Yang pertama adalah jalur afirmasi, diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu.

Yang kedua adalah jalur perpindahan orang tua.

Ini untuk orang tua yang pindah ke wilayah Kecamatan Sekicau dan Kecamatan Pagar Dewa disiapkan jalur ini, ujar IMAM S.Pd.Mpd

Kemudian yang ketiga adalah jalur prestasi lomba baik akademik maupun non akademik.

IMAM mengatakan, tiga jalur ini dibuka di tahap pertama.

Dibuka hingga pengumuman, bagi siswa yang diterima dari salah satu jalur ini secara otomatis nomor pin akan otomatis mati.

Akan tetapi jika tidak diterima maka nomor pin akan tetap hidup untuk mendaftar di tahap kedua, yaitu jalur zonasi, jelasnya.

IMAM mengatakan, jika tahap zonasi ini masih belum diterima maka nomor pin akan tetap hidup dan bisa digunakan untuk mendaftar pada tahap ketiga.

Yakni, di jalur prestasi akademik yang diambil dari rata-rata nilai mulai semester 1 sampai 5 saat SMP.

Selain itu juga diambil dari indeks sekolah dan nilai rata-rata ujian nasional sekolah pada tahun 2019, tuturnya.

Lebih lanjut IMAM menuturkan, tiga jalur PPDB di tahap pertama yakni afirmasi, jalur pindah ortu dan prestasi lomba rencananya akan dilakukan secara offline.

Namun karena ada pandemi Covid-19 akhirnya diganti sistem online.

Kenapa harus offline karena ada berkas-berkas yang harus diperiksa.

Misalnya juara lomba apakah betul sertifikatnya asli atau Seken yang di palsukan secara otomatis dari pihak sekolah membkelis nama siswa tersebut.

Kalau perpindahan orang tua apakah ada SK perpindahannya.

Sedangkan kalau jalur afirmasi apakah punya Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat, paparnya.

Namun karena masa pandemi covid-19, ia berharap tidak ada dokumen yang dipalsukan.

Menurutnya, ancaman jika ditemukan dokumen palsu maka siswa bersangkutan akan dikeluarkan.

Jadi dokumen-dokumen yang di-upload ini harus asli dan bisa dipertanggungjawabkan,tegasnya.

Saat ditanya terkait zonasi, Kepala Sekolah SMA 1 SEKICAU menegaskan dengan Gambang yakni pengajuan penerimaan 50 % untuk jalur zonasi sedangkan 50% melalui jalur aprimasi pungkasnya .

Penulis : Indra/Asmuni Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Komplotan Perampok Mobil Travel Jakarta Di Ringkus Tim Polsek Abung Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *