Merangin, libasnews.com – Perbuatan oknum komite SMPN 56 kecamatan pemenang barat kabupaten merangin yang sudah nekat menghambat kenirja wartawan dan menunjukan sikap yang tidak mempunyai etika juga berlagak peremanisme kepada wartawan sudah jelas perbuatan tersebut sangat pertentangan dangan perundang undangan yang berlaku.
Pasalnya”ketika salah satu wartawan koran ini selasa 24/04 /2018.akan memantau dan meliput kegiatan uji nasional berbasis komputer(UNBK) Digedung SMPN 56 di desa mampun baru (b5) yang saat ini sedang peroses melaksanakan ujian tersebut.dan secara tiba tiba poniman menghambat dan tidak membolehkan untuk meliput
Ketika dipertanyakan terkait tidak membolehkan peliputan di smpn 56 sedang melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK),” PONIMAN yang pengakuanya sebagai komite menghentikan kami “mau apa mas?” kami menjawab mau meliput kegiatan unbk “tidak boleh”!! Jawab PONIMAN selaku komite sekolah dengan alasan nanti mengganggu proses siswa yang sedang mengikuti kegiatan unbk paparnya
Hal ini mendapat kecaman keras dari pimpinan umum surat kabar umum libas news dan libasnews.com”FIKRI,SH. Angkat bicara
Saya sangat menyayangkan perbuatan yang sudah dilakukan”PONIMAN yang sudah nekat menghambat kenirja wartawan untuk meliput di SMPN 56 sedangkan perbuatan tersebut sangat melanggar undang undang, pers no.40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik pasal 18 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalang halangi kinerja wartawan sesuai pasal 3 ayat 4 di pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 ADA APA??
(M.BASORY)