Polsek Tebingtinggi Tangkap 1 Orang Laki-Laki Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Tebingtinggi(koranlibasnews.com)

Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resort Tebingtinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. bersama dengan Aiptu Asyabani Rambe, Aipda W. Manullang, Bripka Alex S, dan Bripka Rudi W melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki Yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan dilanjutkan dengan penahanan dalam Ops Sikat Toba 2021, Pada hari Minggu (14/03/2021) sekitar pukul: 01.30 Wib.

Korban RA (20) laki laki, warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi melapor ke polisi dengan saksi TA (17) Laki laki, warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi dan MRA (18) Laki laki, warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi.

Atas kejadian yang dialaminya korban menderita kerugian, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1 warna Golt, Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Sehingga korban / pelapor mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pelaku M (30) Laki laki, warga Desa Pekan Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Dkk, melancarkan aksinya Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban RA bersama dengan saksi TA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger berkendara di areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, yang mana RA yang mengendarai sepeda motor sedangkan TA yang dibonceng.

Pada saat RA mengendarai sepeda motor yang dikendarainya diareal perkebunan tersebut, lalu tiba – tiba muncul 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal dari dalam tanaman sawit dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Ra dengan cara ketiga laki – laki tersebut membentangkan kedua tangan sehingga menghalangi jalan yang membuat RA memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarainya.

BACA JUGA  Dandim Sarko Beri Santunan Ke Masjid Baiturrahman Desa Lubuk Jering

Setelah sepeda motor yang dikendarai RA berhenti kemudian ketiga laki – laki tersebut menyuruh RA dan TA turun dari sepeda motor.

Setelah itu RA dan TA bersama dengan sepeda motor dibawa oleh ketiga laki – laki tersebut kedalam tanaman sawit lalu ketiga laki – laki tersebut memaksa RA dan TA untuk menyerahkan handphone dan uang milik RA, namun korban tidak bersedia menyerahkan handphone dan uang miliknya sehingga ketiga laki – laki tersebut memukuli korban.

Karena ketakutan lalu korban menyerahkan handphone dan uang miliknya kepada ketiga laki – laki tersebut setelah itu ketiga laki – laki tersebut pergi dengan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1 warna Golt serta uang tunai sebesar Rp. 40.000. – (empat puluh ribu rupiah).

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke satpam Perkebunan dan menghubungi Polsek Tebingtinggi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sedangkan pelaku yang dua dapat melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit becak barang bermotor merk Honda warna Hitam tanpa plat nomor kendaran / tanpa BK.

Pasal yg dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, kata pak kasubbag.(MS)

Red Barata

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *