KAPOLDA JAWA BARAT DALAM KUNJUNGAN KE MAKO POLRES SUBANG

Subang, Libas News.com – JIKA ADA ORMAS ANTI PANCASILA DI SUBANG , POLISI WAJIB BERTINDAK TEGAS rabu 23-08-2017
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Juli 2017, Kapolda Jawa Barat IRJEN POL.DR.Drs.H.ANTON CHARLIYAN .M.P.K.N, saat kunjungan Dinas ke mako Polres Subang Polda Jawa Barat beserta Ibu Bayangkari dengan para pejabat utama Polda Jabar menegaskan bahwa Polri khususnya Polda Jabar dan Polres seluruh Jawabarat akan mengawal pelaksanaan peraturan tersebut dan memerintahkan kepada jajarannya untuk mengantisipasi dampak dari diterbitkannya perpu tersebut.
”Saya minta seluruh pejabat utama sesuai dengan tupoksinya dan juga para Kapolres agar memonitor dampak diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2017 di wilayah Propinsi Jabar , tingkatkan pembinaan kepada seluruh masyarakat tentang bahayanya paham radikal dan anti pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tingkatkan penjagaan dan terus Motoring hingga kepolosok Desa binaan ya guna antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal yang akan menyebarkan paham-paham tersebut ke wilayah Subang , harus bersih dari ormas-ormas yang anti pancasila maupun yang menyebarkan paham radikal, jika ditemukan,Saya perintahkan untuk ditindak tegas,”Seru Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa penerbitan Perpu tersebut merupakan langkah konstitusional dan bijaksana untuk mencegah Radikalisme di Indonesia, karena apabila dibiarkan ormas-ormas tersebut maka persatuan dan kesatuan bangsa akan terancam.
juga untuk memonitor dampak diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, selain melakukan pemeriksaan masuknya orang, kendaraan serta barang yang berbahaya bagi stabilitas kamtibmas ke wilayah Subang ini , mereka juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahayanya paham radikal dan anti pancasila,”terang Kapolda Jabar IRJEN .POL.Dr.Drs.H.ANTON CHARLIYAN M.PK.N dalam pemaparanya ..

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kadus Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Dusun Kedung Payung

Senada Kapolres Subang AKBP YUDHI SULISTIANTO menjelaskan bahwa Polres Subang dan Jajaran akan berindak tegas terhadap ormas yang radikal dan anti pancasila, hal tersebut telah ditegaskan oleh Bapak Kapolda jabar kepada seluruh jajarannya, dan Kapolres Subang juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek untuk memonitor dampak diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mudah-mudahan dengan adanya perpu tersebut dapat mencegah munculnya ormas-ormas yang antipancasila dan radikalisme yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Bangsa kita bisa lebih konsentrasi melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia terkhusus rakyat Jawabarat dan Subang ini. pungkasnya ( Uta/Winata)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *