Polsek Tebingtinggi Gelar Ops Yustisi,, Giat DiPimpin Kanit Intelkam Polsek Tebing Tinggi

Sergai-koranlibasnews.com
Polsek Tebingtinggi Laksanaan Kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi.

Giat berlangsung pada hari Selasa (15/06/2021) sekitar pukul: 21.00 Wib sampai dengan Selesai.

Bacaan Lainnya

Personil yang dilibatkan sebagai berikut, POLRI sebanyak 4 orang Personil, TNI sebanyak 1 orang Personil, PERANGKAT DESA sebanyak 1 Orang.

Sasaran Ops Yustisi adalah Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tebingtinggi AIPDA T SIMANJUNTAK.

libasIMG-20210616-WA0011

Sasaran/Tempat yakni,, 1. Indomaret, Alamat Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai

2. Alfamart, Alamat: Dusun I Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai

3. Warung Nasi Tiga Gadis Minang, Inisial Pemilik : I (38), Alamat Dusun VI Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai

Catatan, 1. Sebagian Besar Rumah Makan sudah tutup pada pukul 22.00 Wib & Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Namun masih ada ditemukan beberapa Rumah makan di Wilkum Polsek Tebing Tinggi melewati jam Operasional yaitu maksimal pukul 22.00 Wib, namun Pemilik warung kooperatif untuk menutup saat dilakukan himbauan sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara.
2. Menghimbau Alfamart dan Indomaret agar tutup pada pukul 21.00 Wib.

Hasil giat yang diselenggarakan, 1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

2. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Adapun Lokasi atau Tempat (Warung) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri adalah : – Warung Nasi Tiga Gadis Minang

Adapun Warung/Resto yang melanggar Prokes: Nihil

Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu :  NIHIL

Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga Tanggal 28 Juni 2021

Penulis : Markus Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wabup Sergai Laksanakan Vaksin Sinovac Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *