Bekasi-koranlibasnews.com
Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi Dipimpin Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno di dampingi Kanit Reskrim Ipda. Deto. melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.” Selasa (14/09/2021).
Dalam keterangannya Kapolsek Tarumajaya (AKP) Edy Suprayitno Kepada Awak Media mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap Tiga kelompok kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Tarumajaya dan langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti. dan satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Modus para pelaku melakukan tindak pidana pencurian yaitu menggunakan kunci T dengan cara merusak kunci sepeda motor korban atau dengan cara di dorong.
Dalam aksinya, pelaku juga di sinyalir melakukan tindakan kekerasan dan tidak segan-segan melukai korban yang menjadi targetnya. dari barang bukti yang berhasil di amankan adalah, ada 3(tiga) unit sepeda motor, satu diantaranya jenis Honda Beat dan berbagai jenis senjata tajam dan sejumlah alat lainya yang di duga untuk melakukan kejahatan,” Ungkap Kapolsek AKP Edy Suprayitno.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, dipaparkan Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, berawal dari laporan korban, bahwa kehilangan sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian itu Ke Polsek Tarumajaya. menurut korban disaat korban tengah berolah raga pagi, sekitar pukul 04:00 Wib dan saat korban sepulangnya berolahraga sekitar pukul 06:00 Wib di ketahui kendaraan matic jenis Honda Beat telah lenyap dari teras rumahnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota satuan Reskrim Polsek Tarumajaya langsung bergerak cepat memburu pelaku dan setelah mendapat informasi pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Jakarta.
“Dan tak lama melakukan pengejaran Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya, berhasil mengamankan pelaku diduga pada saat penangkapan pelaku sedang bertransaksi secara COD di wilayah bilangan Tanah Abang dan berikut barang buktinya,“ Ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku yang berhasil di amankan yakni Muhammad Yusup dan Eki Setiawan ketika di introgasi dengan memperlihatkan rekaman CCTV saat terjadinya aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di Medsos.
Pelaku yang terekam CCTV tersebut dikenal bernama Sunaryo dan Nanang, kemudian anggota unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil menangkap Sunaryo sementara Nanang masih dalam pengejaran (DPO)
Dari keterangan pelaku, uang hasil petikan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan dan berpoya-poya. Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP :
”Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dan dengan melawan hokum, Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang beraktifitas jangan memarkirkan sepeda motornya sembarangan dan wajib dikunci ganda sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan dan pencurian,” Pungkasnya.
Penulis : Syarif Libas
Editor : Redaksi