Tanggamus-Koranlibasnews.com Polsek Pugung Polres Tanggamus bersama TNI dan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan dan Kecamatan Pugung melakukan operasi yustisi terkait penerapan Penegakan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi kali ini di gelar di kawasan Pasar Waymanak Kecamatan Pugung dipimpin Bhabinkamtibmas, Aipda Alpian junaidi, SH. M.Sos mewakili Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH didampingi Kanit Binmas Bripka Tri Winarko serta Babinsa Serka Sarwono mewakili Danramil Pagelaran Kapten Inf. Tuprno.
Sekitar 2 jam tim melakukan operasi dan melakukan penindakan kepada puluhan pengunjung pasar karena mengabaikan protokol kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Atas hal itu selanjutnya tim memberikan himbauan agar masyarakat tertib, juga bersama Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung (UIN-RL) membagikan handsanitizer sertakan masker kepada pengujung pasar.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengungkapkan, dalam kegiatan itu, tim menindak 30 pelanggar yang terjaring dalam operasi, terhadap mereka langsung diberikan Sanksi ditempat sesuai dengan peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020.
“Dari pelaksaan tersebut diberikan 20 teguran, 5 diberikan saksi menyanyikan lagu nasional, 5 lainya diberikan sanksi puhsup,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, selain melakukan penindakan, tim juga membagikan masker dan handsanitizer.
“Pembagian masker bersama Mahasiswa KKN UIN Raden Intan sebanyak 300 buah dan handsanitizer sebanyak 70 botol,” ujarnya.
Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mensukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.
“Angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi, kami imbau masyarakat untuk terus disiplin prokes dengan menerapkan prilaku 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi Covid-19,” imbaunya.
Sementara itu, menurut Kakon Way Manak Saprudin bahwa mayoritas pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker saat melaksanakan aktifitas ditempat tempat keramaian, kemudian sebagian lainya membawa masker namun tidak pakai dengan cara benar.
“Sebagian besar tidak membawa masker, namun ada juga yang membawa namun tidak dipakai dengan benar seperti hanya dikantongi , digantungkan dileher atau di pakai di dagu, telah kami imbau bersama tim tadi. Mudah-mudahan masyarakat patuh,” Kata Saprudin.
Penulis : Rifa’i Libas
Editor : Redaksi