Polsek Padang Hilir Tangkap Pelaku “Pencurian Sepeda Motor”

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Plt. Kapolsek Padang Hilir IPTU MULIONO bersama dengan,, IPDA J. MANURUNG.SE, BRIPKA A. MANURUNG, BRIPKA E. LUMBANRAJA, BRIGADIR AMIR AMZAH. SH, pada hari Jum’at (03/09/2021) sekitar Pukul: 08.00 wib Melakukan penangkapan terhadap RH (21) Laki laki, Warga Kec. Padang hilir, Kota Tebing Tinggi dalam Perkara Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib dijalan Tusam II Lk I Kel. Deblot sundoro Kec. Padang hilir Kota Tebing Tinggi.

Sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 22 / IX / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 03 September 2021, TKP di Jl.Tusam II Lk I Kel. Deblot sundoro Kec. Padang hilir Kota Tebing tinggi.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210905-WA0017

Pelapor yang sekaligus korban yakni KT (55) Laki-laki, Warga Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pelaku dillorkan kepolisi dengan Saksi saksi AMT (19) Laki laki Kec. Padang hilir dan KAK NUR (Nampang), (52) Perempuan warga Kec. Padang hilir Kota Tebing Tinggi.

Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Mengatakan Uraian singkat kejadian Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib sewaktu korban sedang berada di rumah ianya mendengar suara seperti orang mengeser Sepeda Motor dari teras depan rumah dan saat itu saksi AMT yang juga anak korban spontan keluar untuk melihatnya dan saat itu terlihat seorang laki laki sedang mendorong sepeda Motor Honda supra X 125 warna hitam BK 4232 NAM milik korban yang sebelumnya korban parkirkan diteras depan rumah dan kemudian anak korban AMT mengejarnya dan berteriak ” MALING MALING “.

Mendengar teriakan tersebut pelaku meninggalkan sepeda Motor nya yang sempat didorong sekitar 15 meter dan langsung melarikan diri dan atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yg dapat disita,, 1( Satu) unit Sp. Motor Honda Supra X warna hitam BK 4232 NAM dengan Nosin : JBN1E-1043379 dan Noka : MHIJBN117EK043355, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor. : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Gelar REKONTRUKSI KASUS DUGAAN PEMBUNUHAN'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *