Jakarta, Petugas Kepolisan Polsek Kalideres sebelumnya menangkap dua pelaku penodongan yang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban nya yang masih pelajar pada Selasa 6/10/2020.
Kedua pelaku Hr dan Rh ditangkap secara terpisah, dan salah satu pelaku berinisial Rh terpaksa ditembak kakinya, lantaran berusaha melawan petugas.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelum nya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil kejahatan tersebut yang berinisial AN ( 31 th )
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @humaspolsekkalideres menjelaskan kejadian bermula saat dua pelajar melaporkan atas dirinya yang menjadi korban perampasan di dalam mobil cary di jalan kamal raya Kalideres Jakarta Barat
Berbekal atas laporan tersebut pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi dan iptu nasib sitorus kemudian melakuan penyelidikan di sekitar tkp guna mendapatkan alat bukti ataupun keterangan saksi
” dari keterangan korban yang mengetahui ciri ciri pelaku akhirnya berhasil menangkap 1 orang pelaku ” ujar Kapolsek Kalideres Kompol H slamet saat Live streaming
1 ( satu ) orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial HR kami tangkap di kediaman nya di jalan toram tegal alur Kalideres Jakarta Barat setelah dilakukan pengembangan pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial RH di sebuah warnet dikawasan Kalideres Jakarta Barat
Slamet menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka RH berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.
“Tersangka RH kita berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika hendak ditangkap berusaha melawan petugas,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan para pelaku didapati modus kejahatan para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mobilnya mogok lalu meminta bantuan terhadap korban
Dijelaskan Slamet, dari keterangan para tersangka, ponsel hasil rampasan dijual kepada AN di daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp 1,1 juta. Berdasarkan keterangan itulah kemudian anggota menangkap AN.
“Kita tangkap AN diduga sebagai penadah. Dari tangan AN ditemukan 1 unit ponsel,” jelas Slamet.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kardus HP, sebilah pisau dan 1 unit mobil.
( Syarif )