Polres Tebing Tinggi Gelar REKONTRUKSI KASUS DUGAAN PEMBUNUHAN’

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Pada Hari Jumat (23/07/2021) sekitar Pukul: 10.00 Wib di Lapangan apel Polres Tebing Tinggi (TKP Pengganti),, Polres Tebing Tinggi Telah melaksanakan Rekonstruksi Dugaan Perkara Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan direncanakan lebih dahulu dan atau melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dlm Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 353 ayat (3) lebih lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / 462 / B / VII / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 01 Juli 2021.

libasIMG-20210724-WA0004

Bacaan Lainnya

Giat rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF, S.H,S.I.K,M.H dengan dihadiri oleh,, Jpu Kejari Sergai Juwita, SH, Pengacara prodeo Faisal Wan, SH, Seluruh Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Keluarga Korban yang diwakili ayah korban.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dalam 40 adegan dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Peratin Sukarame Realisasikan BLT- DD Tahap III Tahun 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *