Pesisir barat-koranlibasnews.com.
Kapolres Lapung Barat AKBP, Hadi Saepul Rahman S.ik.M.M dalam sambutannya menyampaikan.Dari Hasil Ungkap Kasus TO maupun Non TO yang dilaksanakan selama 14 Hari mulai dari 24 mei- 06 Juni 2022 berhasil mengamankan 34 pelaku kejahatan.
Dari sebanyak 34 pelaku yang berhasil diamankan dengan 37 lokasi yang berbeda beda, sebanyak 25 kasus dengan rincian Curat sebanyak 18 Kasus, Curas 2 perkara, Curanmor 4 Kasus, pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 Kasus.
Dari beberapa kasus berhasil diungkap tersebut ada dua perkara yang sangat menonjol yang pertama kasus curas yang terjadi pada tahun 2013 pelaku ini berhasil kami amankan di kepulauan riau, juga pelaku saat melakukan aksinya bersamaan dengan 6 rekannya, 4 pelaku sudah kami amankan lebih awal dan satu pelaku diketahui sudah meninggal dunia dan satu pelaku berhasil kami amankan saat melaksanakan oprasi keratau di tahun 2022 atas ulahnya tersebut pelaku terancam hukuman selama 12 tahun penjara”.terang Kapolres.
Selanjutnya satu kasus juga menonjol adapun satu kasus tersebut yaitu persetubuhan terhadap anak,dimana korban merupakan anak angkat dari pelaku, korban juga hamil oleh pelaku,
Menurut pengakuan pelaku korban di setubuhi sebanyak 20 kali selama lebih kurang satu tahun terhitung sejak November 2021- Mei 2022″ Kata Kapolres.
Pelaku (IE) adalah Warga Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Para pelaku yang saat ini berada di belakang kita baik dari perkara Curat, Curas, Curanmor, dan Persetubuhan terhadap anak, dari 25 kasus tersebut polres Lambar berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 73 barang, para pelaku ini adalah hasil ungkap pelaku kejahatan ungkap Kasus Non TO dan TO Operasi Sikat Krakatau 2022 “.
Penulis : Nurman/Andy Libas
Sumber : humas polres
Editor : Redaksi