PJ.PERATIN PEKON PAJAR AGUNG ANCAM SEMBELEH WARTAWAN DAN KETUA BUMDES

Fhoto Ilustrasi

Lampung barat-Koranlibasnews.com Sipat Arogansi Pj.Peratin/Kades Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Bukanlah Sipat Seorang Pimpinan Yang Patut Memberi Contoh Kepada Bawahan Dan Masyarakat Justru Sebaliknya Pj.Sahpri Nekat Mengacam Dan Ingin Menyembeleh Wartawan Dan Lsm Juga Masyarakat Ketika Datang Dirumah Kediamanya Dini Hari (25-11-2019).

Bacaan Lainnya

Pasalnya Ketika Ketua Bumdes Pekon Pajar Agung”Sumalik Menyerahkan Kendaraan Roda Empat Kekediamanya PJ.Peratin/Kades SAHPRI Langsung Naik Pitam Dan Mengancam Menyembeleh Wartawan juga LSM Dan Ketua Bundes Diduga PJ.SAHPRI Takut Terbongkar Dugaan Korupsi atau Penyalah Gunaan Dana BUMDES Tahun 2016 Juga Tahun 2017 Dan Tahun 2018.

Sumalik Juga Menambahkan”Saya Selaku Ketua bumdes Lebih Baik Menyerahkan Kendaran Roda Empat Tersebut Ke PJ. Peratin/Kades SAHPRI Karna Yang Bersangkutan Tidak Ada Keterbukaan Terkait Dana Bumdes Tersebut Dan Ketika Setiap Dipertanyakan Kepada Yang Bersangkutan Selalu Tidak ada jawaban Yang Pasti Malah Sebaliknya Munjukan Sipat Arogansinya Kepada Bawahan dan Masyarakat.

Masih Kata Sumalik Pada tahun 2016, agaran 50 juta, Yang trealisasi Hanya 35 juta, Dan tahun 2017 agaran Senilai 41 juta,Yang trealisasi Hanya 9 juta,Berikutnya tahun 2018 yang masuk rekening bumdes Hanya 30 juta Tentu Hal Tersebut Menjadi Perbincangan Hangat Baik Dikalangan Pemerintah Pekon Pajar Agung Dan Masyarakat Setempat.Jelasnya

Disisi lain Sumalik Juga Mengatakan Adapun aset aset bumdes Yang di serah kan Oleh PJ.SAHPRI setelah kisruh Berupa sinso mini 1 unit. mesin pemotong rumput 2 unit Dan teratak 2 unit. inilah Barang-Barang yang di serahkan Pj.peratin setelah bumdes kisruh Dan selama ini pengakuan PJ.SAHPRI Barang-Barang itu Hanya Pemberdayaan,Bukan Milik bumdes.

Terkait Hal Tersebut Diatas Tim Awak media Libas news Langsung Menghubungi PJ.Peratin/Kades SAHPRI Melalui Via Henponya Namun Tidak Bisa DiHubungi Hingga Berita Ini Di Terbitkan Yang Bersangkutan Belum Bisa Dihubungi.

Menyikapi Hal Tersebut PimPinan Umum Media Libas News Dan Online “Fikri,S.H.Mengecam Keras PJ.Peratin (Kades)SAHPRI Segera Meminta Maap Secara Terbuka Kepada Seluruh Wartawan Dan LSM Yang Mana Perbuatan Yang Dilakuakn Oleh Yang Bersangkutan Sudah Jelas Melanggar Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Tentang Pers Maka Dari Itu 1x 24 Jam saya Tunggu Itikat baik Dari Yang Bersangkutan Untuk Memohon Maap Kepada Wartawan Dan LSM Jika Tidak Ada Itikat atau Niat baik Yang Bersangkutan Maka Perkara Ini Akan Kami Laporkan KePolres Lampung Barat.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red Libas

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Tanggamus Melantik Pejabat Eselon II Untuk Pejabat Tinggi Pratama Di Jajaran Pemkab Tanggamus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *