Pimpinan Umum Media Libas News Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis

Pesawaran-koranlibasnews.com Dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Pesawaran jadi sorotan. 

Pimpinan Umum Media Libas News Fikri Yanto yang juga anggota DPI (Dewan Pers Indonesia ) mengecam persekusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu terkait adanya wartawan yang mengaku mengalami penganiayaan dan tindak kekerasan, dari oknum diduga aparat Kepala Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Peswaran saat tengah melakukan peliputan.

Fikri Yanto.SH selaku Pimpinan Umum Media Libas News yang juga di bawah naungan DPI (Dewan Pers Indonesia)  sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat ,ungkap Fikri minggu 09/05/2021.

Menurut Fikri aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius Undang-Undang (UU) 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, menurut Fikri jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi oleh Kepala Desa Bagelen yakni Merdi  terhadap para jurnalis, maka bisa dilakukan baik-baik, tanpa adanya aksi kekerasan juga mengerahkan masa tegasnya.

Kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja.

Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan juga adanya pengancaman Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi ucap Fikri.

Fikri Yanto.SH juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait aksi intimidasi ini.

Saya juga meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut, jika terbukti ya maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan Kepala Desa Bagelen terhadap wartawan tidak terjadi lagi imbuh Fikri 

Berawal ketka Supriono,selaku buruh Ili Ili mengeluhkan setiap hasil upah yang di berikan petani terkait hasil keringat yang dia kerja kan setiap hari,di duga selalu di minta oleh Kades Bagelen ungkap Supriono.

Merdi selaku kepala Desa Bagelen,saat mau di konfirmasi oleh Awak Media dia malah mengancam dan mengumpul kan masa untuk megitimdasi wartawan dilapangan .

Merdi sang Kepala Desa dengan gagahnya mengatakan Saya ga urus kamu mau wartawan kek,kamu sudah ngurusi Desa saya,jadi kalau macam macam kamu saya bantai di sini dengan nada keras.

Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, maka kami selaku Pimpinan Umum Media Libas News juga DPI (Dewan Pers Indonesia) menyerukan dan menyatakan:

mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi.

Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini.

Fikri juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.

ia juga mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.

dan untuk para junarlistik ia mengimbau agar semua Media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi.pungkasnya

Penulis : Ekawati Libas 

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pengerjaan PAMSIMAS Desa Rowo Rejo Di Duga Asal Jadi Dan Tidak Memasang Papan Informasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *