Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Telah Melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) orang laki laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Pada hari Selasa (22/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Diduga pelaku yang ditangkap,, HS (41) Laki laki, warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,, FH (24) Laki laki, warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, EH (31) Laki laki, warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
BARANG BUKTI yang diamankan,, Dari Pelaku 1 :
– 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu
– 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi shabu – 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam – 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya
– 1 (satu) unit handphone nokia
Dari Pelaku 2 :
– 1(satu) unit handphone nokia warna hitam
– 1( satu) unit handphone Vivo warna hitam
Dari Pelaku 3 :
-1 (satu)unit handphone nokia warna hitam
-1 (satu) unit handphone samsung warna putih
Dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana berimisial HS yang mana pada saat itu sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Karya Lingukungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dan pasa saat melakukan penangkapan terhadap diri HS kemudian setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri HS ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastik – plastik klip kosong ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan HS yang mana digunakan atau dipakai di pinggang HS yang kemudian dilakukan introgasi terhadap HS bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari EH yang di serahkan atau diberikan oleh FH, kemudian setelah mengetahui hal tersebut dilakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap FH dengan cara menghubungi FH pun berhasil ditangkap di pinggir Jalan Umum di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya melalukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap EH dan berhasil melalukan penangkapan terhadap EH di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya ke 3 pelaku berikut semua barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1 )Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak Andreas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi