Lampung barat-koranlibasnews.com
Oknum ASN KDRT Lambar Arta Dinata hanya di ponis 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Liwa ,Rabu (28/9/2022) yang di pimpin langsung oleh hakim ketua Paisol ,SH,MH hakim anggota Nur kaswarani Suherman ,SH,MH dan Norma oktaria S.H dengan jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan negeri (Kejari) Lampung barat Dwi purnama dengan pihak kuasa hukum korban Hildarina SH , MH.
Dalam pembacaan amar putusan ketua majelis hakim Paisol mengatakan dengan memperhatikan pasal 44 ayat 1 UU tahun 20O4 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengadili serta menyatakan secara sah terdakwa Arta Dinata terbukti secara sah dan meyakin kan melakukan tindak pidana kekerasan pisik dalam rumah tangga (KDRT).
Memponis terdakwa Arta Dinata dengan pidana penjara selama 8 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelum nya menuntut terdakwa Arta 8 bulan penjara . serta menetap kan lama nya masa penahanan agar terdakwa tetap di tahan.
Kata Paisol ,saat membacakan amar putusan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan di pengadilan Negri Liwa.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) serta keputusan majelis hakim yang begitu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang di alami oleh korban , Neli Mirna sari hanya bisa pasrah dan mengadukan permasalahan ini ke tuhan ujar nya sembari menangis semoga Alloh memberikan hukuman yang setimpal di dunia dan aherat kelak keluh korban. melalui penasehat hukum nya heldarina sandakhing SH,MH telah menyurati ketua mahkamah agung republik Indonesia, kepala kejaksaan agung Republik Indonesia ,jamwas kejaksaan agung serta komisi yudisial agar dapat meninjau kembali perkara ini kerena keputusan hakim hari ini tidak mencerminkan nilai nilai keadilan serta mengabaikan sejumlah pakta-pakta persidangan ujar Helda rina.
Penulis : Marlin libas
Editor : Redaksi