Pesisir barat-Koranlibasnews.com Akhirnya Peratin (Kades) Pekon (Desa) Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir barat Lampung Ditetapkan Tersangka Oleh Cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui Senin (15/11/2021).
Terkait penyalah gunaan dana desa pekon (desa) sumber agung kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat yang dilakukan oleh peratin Wawan sori.
Dalam hal ini peratin Pekon Sumber Agung Yakni Wawan sori sebelum di pindahkan ke lapas pesisir barat menyampaikan Kepada Awak Media hari ini Senin,15/11/2021 Beliau ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahan pengunaan dana desa dan saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan arahan terbaik untuk diri saya,ungkap Wawan Sori
Peratin Wawan Sori Juga mengatakan untuk menjadi pelajaran pada dirinya dan pada peratin yang ada di pesisir barat serta kepada kepala desa seluruh Indonesia untuk menjalankan amanah yang sebenar benarnya jangan sampai terkena tindak pidana korupsi seperti dirinya.Paparnya
Dan Disela sela beliau di naikan ke mobil tahanan kejaksaan menyampaikan ada kekecewaan kenapa hanya beliau yang jadi tersangka sementara masih ada yang lain yang di periksa.
Kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui kabupaten pesisir barat Ketika Dimintai Keterangan Oleh Awak Media,C.gultom, menyampaikan pada sore ini Senin 15/11/2021 telah di tetapkan Tersangka Yaitu peratin pekon sumber agung yang berinisial Ws terkait tindak pidana korupsi penyalah gunaan angaran dana desa tahun 2018 ,yang sebesar Rp.271.628.516,-(dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah yang mana berdasarkan laporan dari inspektorat pesisir barat dan gelar perkara kejaksaan Liwa , mudah mudahan dalam 20 hari kedepan akan ada lanjutan Sidang perkara,Ucap kacabjari
Penulis : Tim Libas
Editor. : Redaksi