Pesisir Barat-koranlibasnews.com Lagi dan lagi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat Bidang Bina Marga yang dikerjakan oleh oknum kontraktor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proyek pekerjaan aspal tersebut dikerjakan oleh CV .SHAFANA BERKARYA Dengan Nomor Kontrak 02/KTR/Dau/BM/TV.03.03/2024 senilai Rp.4.677.817.441.49 peningkatan jalan Ruas Sumber Agung, Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat yang di Anggarkan Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2024.
Padahal Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bentuk tujuan untuk mewujudkan nawacita dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Infrastruktur adalah bentuk perwujudan dari kesejahteraan Bangsa Indonesia dan merupakan bukti bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang kuat, sejahtera, dan mampu berdiri dengan bertumpu di atas kaki sendiri.
Namun, Tidak semua praktek Pengalokasian Dana tepat pada sasarannya, ada juga penyelewengan Dana Pembangunan infrastruktur, dalam hal ini pengawasan sangatlah di perlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Kalau kita lihat, ketebalan aspal tersebut tipisnya seperti kartu Keluarga ,Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi dan diduga demi mengeruk keuntungan besar,” ujarnya.
Karena itu, sambung warga kami meminta kepada pihak penegak hukum khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat dapat segera memproses permasalahan ini.
Karena sudah jelas bahwa pengerjaan proyek tersebut merugikan negara.
“Semestinya pihak konsultan pengawas dapat bekerja secara profesional, sehingga kualitas pekerjaan itu dapat dinikmati masyarakat,” imbuh Warga.
Sehingga berita ini di terbitkan pihak konsultan Dan Pu pesisir barat susah Di konfirmasi oleh awak media ini
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi