PERATIN PEKON SUKAJADI MEMBANGUN DENGAN DANA DESA

Lampung Barat-Koranlibasnews.Com Peratin Pekon Sukajadi Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat,MUSTAIN SH, mengungkapkan yang di kutip sesuai Himbauan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, bahwa mulai 2018-2019 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa, disambut positif para Pekon sekabupaten Lampung Barat

MUSTAIN SH (Peratin Pekon Sukajadi) Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat  menilai, imbauan menteri tersebut positif bagi terciptanya program padat karya sehingga terbukanya peluang kerja di Pekon/desa Sukajadi.

Bacaan Lainnya

MUSTAIN SH sejak turunya anggaran dari pemerintah lewat ADD, DD, BANVROP melaksanakan banyak pembangunan, khususnya pembangunan fisik di areal Pekon Sukajadi kecamatan air hitam kabupaten lampung barat.

sekarang mengalami perubahan yang sangat signifikan salah satu Desa/Pekon Sukajadi yang memiliki wilayah cukup luas.

MUSTAIN SH selaku Peratin di Pemerintah desa/pekon Sukajadi hasil rapat musren bersama lembaga masyarakat,utamakan rabat untuk pembangunan,berbagai sarana dan prasarana mulai dari jalan, lingkungan, jalan desa/pekon, sarana pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat juga Irigasi serta infrastruktur lainnya.

Tentu saja dan yang digunakan dari beberapa sumber seperti dana desa (DD), pusat bantuan provinsi (BANPROV) Anggaran dana desa (ADD) serta dana sarana dan prasarana (SAPRAS) yang di terima oleh pemerintah desa/pekon Sukajadi (10/08/2019)

Alhamdulilah semua kegiatan dikerjakan secara padat karya melibatkan masyarakat setempat,ujar MUSTAIN SH

MUSTAIN SH yakin, dengan menggunakan dana desa secara swakelola,ekonomi masyarakat akan terangkat,termasuk income warga Pekon/desa Sukajadi juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga Pekon/desa Sukajadi, kata MUSTAIN SH bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tahun-tahun sebelumnya masih ada kendala di aturan.Kalau dulu kan (proyek dana desa) lebih dari Rp .ratusan juta harus pakai kontraktor, sekarang dana berapapun harus dikelola dengan swakelola (oleh masyarakat),”ujar MUSTAIN SH  mengutip ucapan Meteri Desa.pungkasnya

Penulis : Asmuni Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sekda Lambar Membuka Secara Resmi Advokasi Program Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *