Pesisir Barat-koranlibasnews.com Kasusu Pemberhentian Aparat Pekon Semberjo Semakin Memanas Dan Menjadi Perbincangan Dikalangan Masyarakat Setempat Hal Ini Atas Pengakuan Salah Satu Oknum Perangkat Pekon Sumberjo Kami Telah Melakukan Konsultasi Dengan Camat Bengkunat Sebelum Memutuskan Untu Memberhentikan Salah Satu Perangkat Pekon dan yang lainya masih dipertahankan .
Sebelum diambil keputusan itu, kami telah lapor dan konsultasikan dengan Camat Bengkunat ungkap Perangkat Pekon Sembari mengikuti Gaya Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon selurel pada Tim Investigasi Media Libas News ,rabu (23/02/2022).
Keputusan Pj.Peratin Terkait Pemberhentian salah satu Perangkat Pekon Itu Diperkuat Dengan Tidak Pernah Kehadiran Dirinya Dalam Kegiatan Rutin Musdesus Di Pekon Sumber Rejo ungkap Salah Satu Perangkat Pekon.
Sementara itu,Camat Bengkunat membantah pihaknya telah merekomendasikan pemberhentian atau pengangkatan perangkat Pekon Sumber Rejo ,seperti yang diakui Salah Satu Perangkat Pekon.
Camat menambahkan atas penyampaian bahwa yang dilakukan oleh Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo memberhentikan perangkat Pekon dengan cara ilegal tidak sah dan telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pj.Peratin Najib memberhentikan Aparatur Pekon secara Ilegal”jelasnya
Lajut Camat untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Pekon itu harus sesuai dengan aturan Permendagri dan Perbup .
Pertama perangkat lama harus mengundurkan diri dan harus ada surat keterangan pengunduran diri , kedua meninggal dunia dan ketiga diberhentikan dengan alasan yang jelas dan ada tahapan nya SP1, SP2 dan SP3 namun hingga saat ini bukti bukti tersebut belum ditunjukkan oleh Pj.Peratin Najib ke pihak Kecamatan berarti yang dilakukan Najib itu Ilegal.
Sesuai hasil konfirmasi Tim Investigasi Media Libas News dengan Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo Yang Diwakili Oleh Salah Satu Perangkat Pekon menyebutkan pemberhentian salah satu perangkat Pekon dilakukannya dikarenakan dirinya ingin ada pembaharuan dilingkup pemerintahan Pekon ,atas dasar tidak pernah hadir dalam Kegiat musdesus yang sudah rutin digelar ungkapnya.
Ketika disebut adanya rekomendasi dari pihak Kecamatan hal ini dibantah keras oleh Camat Bengkunat dirinya menegaskan pihak Kecamatan tidak pernah memberikan rekomondasi Pj.Pekon Sumber Rejo untuk memberhentikan Aparaturnya.
Ketika Pj.Pekon Sumber Rejo ingin memberhentikan Aparatur nya itu memang hak prerogatif Pj.Pekon Sumber Rejo namun ikuti aturan dan perundang-undangan yang ada,jangan memberhentikan perangkat secara sepihak dan dengan cara paksaan.
Disini terjadi simpang siur antara jawaban Najib dengan pihak Kecamatan,ketika Najib Yang Diwakili Oleh Salah Satu Perangkat Pekonnya menyebutkan Bahwa sudah ada rekom dari pihak kecamatan namun di bantah keras oleh Camat Bengkunat.
jika benar adanya rekom dari pihak Kecamatan coba buktikan surat rekomondasinya agar tidak menjadi kisruh ditengah tengah masyarakat.
Sementara itu salah satu Tokoh Masyarakat Sumber Rejo ketika diminta tanggapannya terkait pemberhentian salah satu Perangkat Pekon Sumber Rejo, mengatakan bahwa Perangkat Pekon yang diberhentikan oleh Najib selaku Pj.Pekon Sumber Rejo tidak beralasan saling tuding anatara Najib dengan Camat Bengkunat .pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi