PENIPUAN LOWONGAN KERJA ONLINE CATUT NAMA “BPJS ” KORBAN RUGI JUTAAN RUPIAH

Tanggerang, Libasnews.com – Berhati-hatilah ketika mencari lowongan kerja via online agar tidak mengalami kejadian seperti yang dialami (RG) 25 tahun asal tanggerang.

RG ditipu jutaan rupiah setelah tergiur lowongan kerja dengan mengatasnamakan Perusahaan Umum BPJS.

Bacaan Lainnya

RG 25 tahun mengatakan kejadian itu bermula ketika ia menerima pesan singkat di ponsel pada hari sabtu tanggal 27 januari 2018 seminggu yang lalu Pesan itu berisi informasi perekrutan karyawan di BPJS cabang surabaya jawa timur.

Korban yang tergiur lalu mengikuti petunjuk yang tertera di pesan singkat itu, yakni dengan membuka situs di alamat email: karir@bpjskesehatan.co.id Korban juga mengirimkan riwayat hidup melalui e-mail dengan harapan dapat mengabdi di perusahaan plat merah itu.

“satu minggu setelah mengirim lamaran, saya dapat balasan via email dan di telepon kalau saya diterima dan harus mengikuti ujian wawancara di surabaya jumat 02-02-2018 .
lalu Saya menghubungi satu nomor henpon yang tercantum atas nama BAYU WAHYUDI lalu di arahkan kembali menghubungi pelaku orang lain atas nama FEBRIAN KURNIAWAN sebagai penanggung jawab ARIA TOUR AND TRAVEL untuk reservasi E-ticket.
yang akan di tanggung pembayaran oleh korban, lalu FEBRIAN KURNIAWAN menjanjikan akan disalurkan dan bekerja di perusahan BPJS dengan catatan RG mentransfer via Atm untuk tes wawancara di surabaya.

Tanpa curiga, korban yang saat itu merasa sangat senang di telepon pelaku jam 13.30 wib langsung ke Atm mentransfer uang sebesar Rp 2.150.000.00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah ) ke rekening seseorang yang mengaku dari divisi ARIA TOUR AND TRAVEL atas nama HABIBA

BACA JUGA  Kapolres Lamsel, Dampingi Anggota DPR-RI Komisi III,Taufik Basari Reses di Lampung Selatan

Pelaku bahkan kembali meminta uang Rp 3 .999.000.00 (tiga juta sembilan ratus ribu sembilan puluh sembilan rupiah ) dengan alasan biaya akomodasi.

Namun kecurigaan korban seketika sirna, tatkala pada Jumat 02-02-2018 ,ia mendapat telepon pelaku untuk mentransfer lagi , lalu korban di tegur salah satu warga yang akan mengambil uang di Atm awalnya RG akan mentransfer uang lagi jadi total kerugian korban sebesar Rp. 6.150.000.00 ( enam juta seratus lima puluh ribu rupiah )

RG 25 tahun akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar penipuan via online pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 310 KUHP tentang penipuan. (Rd)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *