Kondisi Drainase Sepajang 700 M Tanjakan Dusun Banjar Harapan
Tanggamus-koranlibasnews.com Pengelolaan Dana Desa di Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ,diduga sarat praktik korupsi.
Pasalnya,8(delapan)aitem pembangunan proyek Dana Desa di Pekon Suka Agung tersebut sejak tahun 2019 sebagai rincian.
1.Pembangun Rabat Beton Sepanjang 50 M yang terletak di Dusun Banjar Harapan
2.pembangun Drainase sepanjang 150 M yang terletak di Dusun Sri Agung.
3.Pembangunan Drainase Sepanjang 250 M yang terletak di Dusun Banjar Harapan.
4.Pembangunan Drainase Sepanjang 290 M yang terletak di Dusun Sido Agung.
5.Pembangun Drainase Sepanjang 700 M yang terletak di Dusun Banjar Harapan.
6.Pembangunan TPT sepanjang 250 M yang terletak di Dusun Senimbang.
7.Pembangunan TPT sepanjang 300 M yang terletak di Dusun Sinar Baru.
8.Pembangunan TPT Sepanjang 500 M yang terletak di Dusun Way Kerap juga diduga tidak Tepat Sasaran.
Maka dari Itu kedelapan Pembangun tersebut Diduga asal jadi karna Kekuatan Pembangun tidak terjamin juga tidak sesuai dengan Rencana Angaran Biaya(RAB).
Sayangnya, anggaran proyek tersebut telah habis terpakai Pengelolaan Dana Desa di Pekon tersebut pun tertutup dan tidak transparan.
Hanya PJ kepala Pekon bersama aparatur Pekon saja yang mengetahui besaran anggaran dan jenis program kegiatan yang dilaksanakan melalui Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh Masyarakat Pekon Suka Agung kepada Tim Investigasi Media Libas News kamis 08/10/2020.
Tokoh mengatakan, pengelolaan Dana Desa di Pekon Suka Agung sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),bahkan pelaksana Pembangunan tersebut dinilai tidak Memikiran Kekuatan Pembangunan proyek infrastruktur Karna diduga Memikirkan Keuntungan pribadi ujar Tokoh.
Fakta di lapangan Pembangunan 100 persen tuntas namun Kekuatan Tidak Terjamin bahkan Sudah Banyak yang Rusak Karna Kualitas Sudah Jelas Tidak Maksimal Pengerjaannya.
Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Pekon Suka Agung ini sudah terstruktur dan masif yang dilakukan oleh oknum PJ kepala Pekon Suka Agung bersama ungkap tokoh dengan tegasnya.
Tokoh menambahkan, pihaknya bersama seluruh masyarakat Pekon Suka Agung meminta kepada aparat hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum PJ kepala Pekon Suka Agung dan perangkatnya terkait dengan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tersebut.
Perlu diketahui, salah satu informasi yang dikelola oleh Pemerintah Pekon/Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)/Pekon yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Kewajiban Pemerintah Pekon Suka Agung sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Ketika Tim Investigasi Media Libas News mengkonfirmasi Pelaksan Kegiatan Anggaran Pembangunan Tahun 2019 yakni saudara BIYANTO Namun tidak ada ditempat sehingga Tim Media Libas News Langsung Mengkonfirmasi Seketaris Pekon Suka Agung RATNA DEWI dikediamannya Mejelaskan pada Tim Investigasi Media Libas News terkait Meterial pembangun Tahun 2019 Itu di kendalikan atau di atur Oleh PJ kepala Pekon Suka Agung ,Saya pribadi hanya Ngontrol saja ucap RATNA DEWI selaku Seketris Pekon.
Terkait atas Nama BIYANTO Itu Suami Saya dan Beliau Juga hanya di perintah oleh Pj, jika ada metierial masuk dia hanya mandor jadi semua itu ada di tangan Pj Pekon Suka Agung.
Hingga berita ini di muat Pj Pekon Suka Agung NURIL HUDA belum bisa di konfirmasi. Pungkasnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri