Merangin, libasnews.com – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah setempat khususnya dibidang pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan demi membantu meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat dibidang pertanian khususnya desa tanah abang (SPE) kecamatan pamenang kabupaten merangin provisi jambi.
Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat yang tergabung dikelompok tani desa tanah abang SPE berinisial TB ketika dikonfirmasi oleh wartawan libas news 21-05-2018 dirumah kediamannya beliau menyampaikan”maaf pak kalau pengecer pupuk bersubsidi diDesa tanah abang ini terkadang tidak memenuhi prosudur dan mematuhi peraturan sesuai yang diterapkan oleh pemerintah kepada pengecer pupuk yang ada di desa tanah abang.terangnya
TB”juga mengatakan,seharusnya pengecer tidak dibenarkan buat RDKK sendiri yang benar adalah kelompok tani membuat RDKK didampingi oleh penyuluh pertanian desa setempat dan dimasukan keTiem Verifikasi kecamatan guna dientri data kepusat supaya tidak ada penyimpangan pupuk bersubsidi justru sebaliknya salah satu pengecer pupuk bersubsidi desa tanah abang sudah melanggar peraturan dan saya menduga yang bersangkutan tidak mengantongi IZIN alias bodong,tegasnya
Guna untuk mendapatakan keterang lebih lanjut terkait penyalah gunaan dan dugaan tidak memiliki izin pupuk bersubsidi wartawan libas news langsung mengkonfirmasi pengecer pupuk bersubsidi desa tanah abang (SPE) yaitu”ibuk SERI dini hari 23-05-2018 melalui via henvonnya iya mengatakan dengan tegas”saya beli pupuk bersubsidi tersebut dari ketua gapoktan desa setempat terkadang saya beli 30-40 sak dari gapoktan jadi kalau mau dipermasalahkan silahkan permasalahkan ketua gapoktan itu yang lebih utama, dan nanti di lanjutkan kapan-kapan lagi obrolanya pak saya lagi sakit,jelasnya
Menyikapi permasalah terkait jual beli pupuk bersubsidi wartawan libas news langsung mendatangi kediaman ketua gapoktan desa tanah abang guna untuk dikonfirmasi namun yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat yang ada hanya tumpukan pupuk bersubsidi yang ditutupi terval hingga berita ini diturunkan ketua gapokan susah dihubungi.
Disisi lain pimpinan umum LIBAS news FIKRI” juga menjelaskan”saya menilai dan menduga antara ketua gapoktan dan pengecer pupuk bersubsidi yaitu Ibuk SERI sudah ada permainan demi memuluskan dan melancarkan JUAL beli pupuk bersubsidi sedangkan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum pidana dan kedua orang ini melanggar undang-undang.paparnya
Masih menurut FIKRI” pelaku dijerat pasal 6 ayat 1 hurup B darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi juncto pasal 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat 1 perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi diubah dengan perpres Nomor 15 tahun 2011 juncto pasal 30 ayat 3 permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,dan pelaku terancam hukuman dua tahun penjara (yanto)