Fhoto Rumah Penerima PKH
Tanggamus-koranlibasnews.com Ada apa dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tanggamus Kecamatan Pugung Desa Tanjung Agung.
ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH baru sadar setelah ada pemberitaan atas dirinya.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media Libas News, oknum nakal ketua kelompok PKH di Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung, berinisial (DH) diduga telah melakukan uang kutipan alias minta uang lelah dari semua KPM sebesar puluhan ribu rupiah.
Tak satu pun yang luput,KPM PKH menjadi korbannya minta uang lelah.
Seorang KPM PKH yang berhasil diwawancarai Awak Media Libas News mengungkapkan besaran potongan puluhan ribu itu .
Sepengetahuannya yang melakukan minta uang lelah adalah ketua kelompok yakni (DH) ungkap salah satu penerima bantuan PKH karena khawatir dicoret namanya dari daftar penerima PKH jika identitasnya diketahui, Rabu (22/04/2020).
FHOTO RUMAH TIDAK DAPAT BANTUAN PKH
Salah satu Tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung angkat bicara Seharusnya Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH, Kabupaten Tanggamus melalui Pendamping Kecamatan Pugung juga pendamping PKH Desa Tanjung Agung maupun Kasi Kesos Kecamatan Pugung harus peka ,sudah jelas bahwasanya untuk di kecamatan Pugung kasi kesos tersebut sesuai tupoksi selaku pembina dari semua yang namanya bantuan bansos tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung lainya berharap terutama pemangku kebijakan untuk penegakkan terhadap para oknum-oknum nakal terutama ketua kelompok PKH harus ditindak tegas ujarnya.
Menanggapi permasalahan oknum Ketua kelompok PKH Desa Tanjung Agung yang biasa ngutip pada KPM Tokoh masyarakat menyebut hal ini bak penyakit yang sudah akut.
Mendengar terus berulang masalah oknum ketua kelompok PKH di Desa Tanjung Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus saya nilai semakin parah saja yang asalnya stadium 1, penyakit ini bahkan mungkin sekarang sudah menjadi stadium 4,” sebutnya.
Tokoh masyarakat juga mengkritisi setiap kali berulah dan membuat gaduh KPM sampai naik pemberitaan baik di media online ataupun di media cetak barulah masalah itu ditangani.
Sehingga ia mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pendamping PKH kemana aja BOS ?
“Pertanyaannya adalah sudah semaksimal apa peran dan fungsi para pendamping PKH ?, sampai-sampai oknum ketua kelompok PKH di Desa Tanjung Agung berani melakukan ngutip dari KPM uang bantuan yang menjadi hak KPM, padahal jelas hal tersebut merupakan tindak pidana,” cetusnya.
Sehingga bagi pendamping PKH yang mendapat tugas sebagai pengawal dan verifikator program ini harus memiliki komitmen, integritas dan kredibilitas.
Tokoh masyarakat lainya juga mengatakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran.
Pasalnya Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.
Padahal sesuai aturan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri