Batu bara-koranlibasnews.com Balam hasil confirmasi yang di lakukan LEMBAGA KOPEL DAN LKLH pada satu bulan yang lalu, di SMA NEGRI Kecamatan MEDANG DERAS Kabupaten bara.
Terkait dugaan pemungutan dana terhadap wali murid/siswa yang berkepanjangan.dan diduga di lakukan oleh komite yang di dasarkan atas kesepakatan bersama antara kepala sekolah dan komite.
Di mana dalam hal ini, tim KOPEL DAN LKLH menjelaskan kepada wartawan libas news. adanya laporan salah satu mantan wali murid yang menyampaikan prihal tersebut kepda LEMBAGA KOPEL Dan LKLH Tentang pungutan dana yang berkepanjangan sebesar 55 ribu rupiah. Perbulan nya.
Menurut kepala sekolah (KEPSEK) SMA NEGRI kecamatan Medang deras kabupaten. Batubara saat pertemuan LEMBAGA KOPEL/LKLH dan KEPSEK satu bulan lalu, di ruangan sekolah SMA
NEGRI kecamatan. Medang deras kab.batubara memaparkan proses terjadi pemungutan yang menurut KEPSEK atas dasar kesepatan wali murid melalui komite.
Kami menganmbil keputusan pungutan, tidak hanya pengurus, namun di panggil semua wali murid. Uang yang 55 ribu rupiah itu, di kali 600 murid, itu ada yang gratis. Dan yang mempunyai kartu miskin itu di kurangkan. Lantas, tentang pembayaran iyuran disini itu sangat sulit.ujar kepsek tersebut.
Lanjut KEPSEK. “Untuk SMA kalau untuk hal ini, pungutan tidak bertentangan.untuk semua SMA DAN SMK semua seperti ini. ya, kita jangan berdasarkan permen permen saja. dan Saol dana tahun lalu. pun, sudah saya pertanyakan sama bendahara.
tentang dana komite tahun lalu, yang kata nya, ingin di bangun gapura Namun, bendahara menyampai kan, “itu bukan dana komite.
akan tetapi, masa kepala sekolah yang dulu,sewaktu kepala sekolah mengaparah ke provinsi,di naikan jam belajar nya, itulah sisa nya di kumpulkan. Kata KEPSEK tersebut.
Masih KEPSEK.Terkait tentang ada nya pungutan dana iyuran. “Mau tidak setujuh atau setujuh nya, ini harus tetap di langsanakan KBN nya.proses belajar mengajar nya.PEMERINTAH belum sanggup MEMENUHI kebutuhan guru, PNS, TU siapa yang gaji. Kata kepala sekolah (kepsek) medang deras.
Mengiat tentang hal tersebut. PERMENDIKBUD 75 tahun 2016 dalam pasal 10,11,12 menjelaskan KOMITE sekolah di setiap jenjang sekolah dilarang melakukan pungutan dana kepada siswa dan orang tua nya. Tindakan itu, tidak hanya melanggaran aturan akan tetapi, berkonsekuensi hukum.
Penulis : Rudi libas
Editor : Fikri