Tebing Tinggi-Koranlibasnews.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kembali menerima penghargaan dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara Republik Indonesia melalui vidio confrence yang di serahkan langsung oleh Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatra Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM.
Video Conference penyerahan WTP di terima Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan MM di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (24/4) disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution di dampingi Sekdako Muhammad Dimiythi S.Sos, Kadis Komimfo Dedi Parulian Siagian S.STp, Kepala Inpektorat Kamlan Mursyid, Kepala Bapedda Erwin Suheri Damanik dan Kepala BPKAD Jeffri Sembiring.
Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunidi Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada BPKP Sumatera Utara yang telah menyampaikan hasil laporan tentang penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Sudah banyak yang Bapak (BPKP) berikan dan menjadi catatan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Kami sangat sadar bahwa dalam menyajikan laporan keuangan yang disampaikan kepada BPKP masih banyak terdapat kekurangan disana sini,” bilang Umar Zunaidi.
Dikatakan Umar Zunaidi Hasibuan bahwa dari itu kami juga sangat berterima kasih kepada tim yang telah memberikan perhatian, walaupun work from home (kerja dari rumah) yang dilakukan oleh ibu lovelyn Sitorus untuk melakukan perbaikan perbaikan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi akan melakukan peningkatan dan mempertahankan pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan tanpa adanya catatan catatan dan kami upayakan ini menjadi catatan bagi pemerintah Kota Tebingtinggi,” jelasnya.
Umar Zunaidi juga berharap kepada BPKP Sumatera Utara memberi bimbingan, arahan, saran dan juga masukan masukannya kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, walaupun melalui jalur komunikasi jarak jauh dengan sistem vidio confrence. “Kami akan menyusun rencana aksi example (contoh) implementasinya dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yaitu Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 sebelum 60 hari dan semuanya akan segera di selesaikan,” bilangnya.
Dijelaskan Umar Zunaidi, walaupun kita dalam saat sekarang ini menghadapi wabah virus Corona (Covid) 19, tapi kemauan dan semangat kami tetap untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang mau bekerja sama dan juga ikut bersama sama untuk menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar,” papar Umar Zunaidi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution dalam sambutannya mengapresiasi kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan atas keberhasilan prestasi dalam meraih penghargaan predikat WTP dari BPKP Sumatera Utara dan predikat WTP ini harus bisa di pertahankan terus kedepannya.
Menurut Basyaruddin, predikat WTP ini dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan daerah dan Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yaitu penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 di mana kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi yang perlu terus kita tingkatkan agar kinerja Pemerintah Daerah Kota Tebingtinggi setiap tahun menjadi lebih baik.
“Kami atas nama lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi tentunya menyampaikan apresiasi kepada BPKP Sumatera Utara Republik Indonesia yang telah selesai mengedit laporan keuangan pemerintah Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Sambung Basyaruddin, kami menyadari hasil audit yang dilakukan para auditor BPKP Sumatera Utara adalah suatu proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku, DPRD juga meyakini bahwa perwakilan BPKP Sumatera Utara dalam menjalankan fungsinya bahkan bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.
Tetapi BPKP juga harus memeriksa kinerja efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional oleh auditor BPKP berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkatan organisasi perangkat daerah atau negara.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri